Kabar Kita

Gunakan Knalpot Brong, 53 Kendaraan Dirazia Polrestabes Surabaya

Portaltiga.com, SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pemakaian knalpot brong bagi kendaraan roda dua. Melalui razia maupun patroli rutin yang dilakukan sebelum Operasi Lilin semeru 2016 tersebut, tercatat 53 kendaraan yang terjaring razia sejak awal Desember tersebut. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya - Kompol Lili Djafar menjelaskan, dari 53 kendaraan yang diamankan tersebut, sebagian telah diambil oleh pemiliknya. Namun syarat yang ditentukan adalah pemilik harus mengganti menjadi knalpot standart. "Knalpot ini dipimpan disini sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan. Motornya bisa dibawa pulang setelah dikembalikan standartnya (knalpotnya, red)," terang Kompol Lili, Senin (19/12/2016). Kompol Lili menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Lilin ini, akan terus dilakukan khususnya bagi kendaraan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan standart berkendara. "Kita terus melaksanakan patroli, melaksanakan razia, sampai dengan tahun baru," tambahnya. Jika kendaraan dengan knalpot bronk tersebut tidak diganti dengan knalpot standart, maka pihak kepolisian tidak akan mengembalikan kepada pemiliknya. "Kendaraan kendaraan tersebut kami amankan disini, sehingga tidak dipakai pada waktu malam tahun baru nanti. Nanti kami musnahkan yang sudah tidak dipakai ini setelah terkumpul semuanya, (knalpot brong, red)," imbuhnya. Kendaraan kendaraan yang mendapatkan tindakan tersebut adalah hasil operasi Satlantas di wilayah Taman Surya, Jalan Rajawali, Dupak, Demak, dan Kedung Cowek. Sementara itu, sidang tilang atas pelanggaran kendaraan ini akan disidangkan setelah tanggal 1 Januari 2017.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait