Umum

Gelar Musda XII, KNPI Jatim Undang Kanwil Kemenkum HAM

Baca Juga : Tak Gubris Ancaman, Karteker KNPI Jatim Tetap Gelar Musda di Trenggalek

Portaltiga.com - Pengurus DPD KNPI Jawa Timur periode 2012-2018 mempersiapkan dengan baik rencana menggelar Musyawarah Daerah XII di Surabaya 8-9 Mei mendatang. Salah satunya adalah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Dalam rangka memperkuat legalitas DPD KNPI Jatim dibawah kepemimpinan Blegur Prijanggono. Audiensi dilakukan sejumlah pengurus DPD KNPI Jawa Timur dan panitia Musda XII hari Jumat (4/5/2018). Dalam pertemuan itu dibahas terkait persiapan Musda KNPI XII di kota Surabaya. Kami juga mengundang Kepala Kanwilkumham Jatim ke pembukaan Musda XII sekalian memberi materi hukum terkait keormasan dan kepemudaan, terang Aan Ainur Rofik, Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Timur, Jumat (4/5/2018). Aan yang juga ketua Panitia Musda XII ini mengaku bangga karena pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Jatim siap hadir dalam acara tersebut. Alhamdulillah, Kakanwil hukum dan HAM Jatim menjanjikan bisa hadir untuk bisa memberi arahan terkait UU ke ormasan dan kepemudaan, sebut Aan. Dalam kesempatan itu, rombongan DPD KNPI Jatim juga menanyakan legalilas KNPI di bawah kepemimpinan Fath A Rafiq. Dalam jawabanya, Kanwil Hukum dan HAM Jatim yang diwakilik oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Yunus Affan mengatakan bahwa DPD KNPI denganketua Umum Fath A Rafiq sah secara hukum dan bisa menjalankan roda organisasi. KNPI ini sah dan berbadan hukum dan tidak bisa ada pihak lain mengatakan yang ini sah, lalu yang itu tidak sah. Karena semuanya telah di terbitkan SK Menteri Hukum dan HAM lewat dirjen ahu, terang Yunus. Pihak Kanwil Kemenkum HAM juga membenarkan adanya dualisme di tubuh KNPI. Namun dualism itu sama-sama berjalan karena memiliki SK sendiri-sendiri. Namun hanya KNPI dengan ketua umum Fath A Rafiq memiliki nama DPP KNPI Jatim. Namun dualisme KNPI diharapkan bisa berkomunikasi dengan baik, karena ini tidak saja terjadi pada KNPI namun partai politik, yayasan dan lembaga hukum lainnya. Kalau ada yang masih kurang bisa menerima silahkan mengugat di pengadilan sesuai aturan hukum yang berlaku, sebut Yunus. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait