Intermezzo

Gawat, DPRD Jatim Bongkar Pertambangan Ilegal Di Jember

  Portaltiga.com:Komisi D DPRD Jatim menemukan ketidakberesan tata niaga pertambangan diwilayah pantai Selatan diantaranya di Kabupaten Jember. Anggota Komisi D DPRD Jatim Ahmad Hadinudin mengatakan seharusnya tak boleh dilakukan penambangan di wilayah tersebut namun ada perusahaan pertambangan nekat melakukan kegiatan pertambangan disana.

"Penambangnya adalah PT Agtika Dwi Sejahtera yang melakukan penambangan di pantai Paseban. PT ini justru juga melakukan mobilisasi LSM untuk melegalkan penambangan mereka,"ungkapnya, Kamis (29/9). Seharusnya hal tersebut, kata politisi asal Partai Gerindra tak boleh karena bisa memicu konflik sosial seperti kasus Salim Kancil beberapa waktu lalu.

"Ini juga merupakan bentuk presure perusahaan terhadap kepala desa Paseban. Masak perusahaan itu bersedia memberi uang ke LSM per bulannya Rp 200 juta,"terangnya. Seharusnya, lanjut Hadinuddin, hal tersebut dilarang oleh Pemkab setempat karena pansus tambang DPRD Jatim sudah melarang ada kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

" Saya mantan Ketua Pansus tambang DPRD Jatim mendesak Pemkab setempat harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kasus sosial di Jatim,"pungkas politisi asal Partai Gerindra ini. (Aris)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait