Politika

Disnakertrans Jatim Beri Nota Peringatan Pertama PT BS Gresik

Portaltiga.co:Tindakan tegas dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim kepada PT Bahagia Steel (BS) yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan yang terletak di Desa Sumengko, Gresik itu menerima nota peringatan Disnakertrans Jatim atas 6 pelanggaran yang dilakukannya.

"Selama 2 minggu ke depan, nota peringatan itu harus ditindaklanjuti oleh PT BS. Jika tidak akan diberikan nota peringatan kedua. Selanjutnya akan dibawa ke ranah hukum jika tetap tidak digubris," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (18/1).

Pihaknya telah memberikan nota peringatan ke PT BS atas temuan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat menggelar sidak ke perusahaan tersebut. Dalam sidak yang dipimpin Gubernur Jatim, Selasa kemarin ditemukan ada 51 TKA asal China. Satu orang diantaranya tidak dilengkapi dokumen paspor.

"Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tapi tidak melakukan alih teknologi ke pekerja lokal dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Ada 6 pelanggaran yang dilakukan oleh PT BS," ungkapnya.

Keenam poin pelanggaran itu, menurut Sukardo, yaitu perusahaan wajib untuk menunjukkan surat penunjukan tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA. Perusahaan itu diberikan waktu selama 7 hari untuk melengkapinya.

Pelanggaran kedua, mendaftarkan seluruh TKAnya untuk ikut dalam program BPJS, waktu yang diberikan adalah 14 hari sejak diterimanya surat ini. "Yang tidak kalah penting adalah poin ketiga yakni surat pernyataan pengalihan teknologi dari TKA ke pendamping yaitu TKI," tandasnya.

Kemudian poin keempat, perusahaan wajib menunjukkan sertifikasi atau kompentensi TKA yang mengharuskan mereka punya pengalaman selama 5 tahun, dan diberi waktu untuk melemgkapi selama 7 hari pula. Yang ke lima perusahaan wajib menunjukkan NPWP bagi TKA yang sudah bekerja di perusahaan itu lebih dari 6 bulan, tuturnya.

Pelanggaran terakhir, yakni sesuai dengan amanat Perda nomor 8, perusahaan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. "Meski di pusat aturan ini sudah dihapus, namun di Jatim tetap akan kita terapkan karena ini merupakan amanat perda 8, paparnya.

Selain sudah memberikan nota peringatan, Disnakertrans Jtim juga akan kroscek langsung ke lapangan terkait pekerjaan yang dilakukan TKA tersebut benar-benar terkait tenaga ahli atau malah sebaliknya yang dikerjakan adalah pekerjaan kasar.

Nanti dalam sidak bisa saja kita akan lihat sampai ke dalam, tidak seperti kemarin yang hanya di depan saja. Kita juga akan melihat perusahaan itu benar-benar hanya 51 orang TKA atau lebih kita akan cek langsung, tuturnya.

Kalau masih belum bisa memenuhi syarat-sayarat yang sudah ditandantangani, Disnakertrans Jatim akan melayangkan surat peringatan kedua. Jika setelah peringatan kedua juga tidak digubris, maka langkah berikutnya adalah melaporkan PT BS ke pihak kepolisian, ancamnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait