Umum

Disnakertrans Jatim: 43 Perusahaan Bayar THR Tidak Tepat Waktu

Portaltiga.com - Jumlah perusahaan di Jawa Timur yang tidak menyelesaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2017 mengalami penurunan dibanding tahun 2016 lalu.

  Jika tahun lalu sebanyak 45 perusahaan, tahun ini turun menjadi 43 perusahaan yang nakal. "Tahun lalu ada 45 perusahaan yang tidak tepat waktu dilaporkan. Kalau tahun ini sebanyak 43 perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Setiajit kepada wartawan di Surabaya, Rabu (5/7).   Seperti diketahui, Gubernur Jatim Soekarwo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017. SE dengan Nomor 560/2351/031/2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo tanggal 29 Mei 2017 ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota.   SE gubernur tersebut, berisi kewajiban kepada seluruh pengusaha di Jatim untuk dapat memberikan uang THR kepada pekerja/buruh tepat waktu. Waktunya tujuh hari sebelum hari H, THR itu sudah harus diberikan agar tidak menimbulkan gejolak.   Secara rinci, Setiajit menjelaskan 43 perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu tersebar di enam daerah. Yaitu, Kota Surabaya 17, Kabupaten Gresik 3, Kabupaten Sidoarjo 7, Kabupaten Pasuruan 6, Kabupaten Mojokerto 9 dan Kabupaten Bojonegoro 1 perusahaan.   Dari jumlah itu, lanjutnya, 26 perusahaan sudah memberikan THR, 3 perusahaan proses dan memberikan THR setelah lebaran, 1 instansi pemerintah di Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW), 5 perusahaan tutup dan 8 perusahaan dalam proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).   "Kalau sudah masuk ranah PHB, Disnakertrans Jatim sudah tidak berwewenang lagi mengurusi persoalan THR itu. Jadi, harus menunggu keputusan hakim. Umumnya, putusan bisa turun satu tahun," ujarnya.   Seperti tahun sebelumnya, keterlambatan perusahaan membayar THR lantaran pengusaha umumnya bayar upah dan THR sekecil-kecilnya. Kedua, tergantung dengan kondisi perusahaan.   "Umumnya perusahaan yang terlambat memberikan THR terjadi disektor-sektor berat seperti alas kaki, furniture dan plastik," ucapnya tanpa menyebut nama perusahaannya.   Meski tak tepat waktu membayar THR, Disnakertrans Jatim tidak memberikan sanksi administratif. Alasannya, sudah ada kesepakatan sebelumnya diantara perusahaan dengan pekerja. "Setelah ada kesepakatan dengan pekerja, kita tidak bisa memaksa. Kalau tidak, nanti bisa lari investor," sergahnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait