Intermezzo

Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati Jatim

Portaltiga.com, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim harus ekstra sabar menghadapi sikap Dahlan Iskan. Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan saat permintaan keterangan saat penyelidikan. Hal serupa terjadi kembali saat mantan Menteri BUMN itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyalagunaan penjualan asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Rabu (27/7). Meskipun Kejaksaan telah menaikkan status pengusutan kasus PT PWU ke penyidikan umum, hal itu tetap tidak mengubah sikap Dahlan. Sebagai saksi, sebenarnya Dahlan diperiksa perihal kapasitasnya saat menjabat Direktur Utama (Dirut) PT PWU periode tahun 2000-2010. Sebab penyidik Kejaksaan menemukan adanya penyewaan dan penjualan 33 aset yang dikelola PT PWU. Iya, pemanggilan terhadap DI (Dahlan Iskan, red) seharusnya Rabu ini (kemarin). Tapi melalui Penasihat Hukumnya (PH), yang bersangkutan berhalangan hadir terhadap panggilan penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi, Rabu (27/7). Dijelaskan Romy, melalui surat yang dikirim ke Kejaksaan, Penasihat Hukum DI menyatakan bahwa kliennya sedang berada di luar negeri dan tidak bisa menghadiri panggilan penyidik. Tapi, lanjut Romy, dalam surat keterangan dari Penasihat Hukum DI tidak menyatakan sampai kapan mantan Dirut PT PWU itu bisa memenuhi panggilan Kejati. Sembari menunggu koordinasi dari Penasihat Hukum DI, kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan DI untuk kedua kalinya. Sebab, Kejagung juga memanggil DI dalam perkara lainnya, jelas Romy. Selain Dahlan, lanjut Romy, penyidik Pidsus turut memanggil empat saksi dari PT PWU. Ketiganya yakni, Ahmad Faisal Siregar, Sugeng Djinarjo Tanus, Notaris Wina Ustriani, dan Sekretaris DPRD Jatim. Untuk saksi yang Sekretaris DPRD Jatim sudah memenuhi panggilan Selasa kemarin, pungkas Romy. Senada dengan Romy, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan ketidakhadiran Dahlan Iskan. Melalui Penasihat Hukumnya, Dahlan bersurat ke Kejaksaan perihal ketidakhadirnya pada pemeriksaannya sebagai saksi. Disinggung terkait kapan pemanggilan kedua kalinya untuk Dahlan, Dandeni belum bisa memastikan hal itu. Belum, nanti kita lihat saja kapan panggilan berikutnya, tandas mantan Kasi intel Kejari Purwakarta itu. Terpisah, Penasihat Hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan bahwa kliennya belum bisa memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan, dikarenakan pihaknya masih berada di Maerika. Kami sudah terima surat panggilan dari Kejaksaan. Kami juga sudah menyampaikan ke Kejaksaan bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena berada di luar negeri, tambahnya. Perlu diingat, Kejati Jatim sudah memanggil Dahlan Iskan guna dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penyalagunaan penjualan asset yang dikelola PT PWU. Tapi sampai pada pemanggilan ketiga kalinya, Dahlan tidak juga memenuhi panggilan permintaan keterangan dari Kejari Jatim. Hal itu berlanjut juga saat kasus PT PWU dinaikkan ke penyidikan umum, lagi-lagi Dahlan tidak mengindahkan panggilan pertamanya yang dilayangkan oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait