Intermezzo

Cegah Jamaah Haji Ilegal,Regulasi Kuota Haji Perlu Ditinjau Ulang

  Portaltiga.com: Mengantisipasi adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keinginan berangkat menunaikan ibadah haji dalam waktu dekat melalui negara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar regulasi kuota ibadah haji perlu ditinjau kembali. "Usulan dari Kementerian Agama RI harus ada lagi, agar mendapat perhatian serius dari Pemerintah Arab Saudi," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (27/8). Dalam beberapa tahun ini, kuota ibadah haji dari Indonesia dikurangi karena ada perbaikan di Masjidil Haram, Mekkah. Sehingga, pengurangan kuota itu berdampak pada berkurangnya jumlah jamaah dari berbagai negara. "Jadi, saya meminta Menteri Agama mengingatkan kembali Pemerintah Arab Saudi agar kembali menambah kuota karena saat ini tahap perbaikan sudah lebih banyak yang rampung. Intinya, usul ke Arab Saudi untuk menambah kuota dari Indonesia," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya. Tidak itu saja, Pakde Karwo juga mengusulkan regulasi pembatasan pemberangkatan haji bagi warga yang sudah pernah berhaji agar tak ke Tanah Suci lagi dalam waktu dekat. Hal ini, sebagai bentuk toleransi sekaligus memberikan kesempatan kepada warga lain yang ingin berhaji. "Mungkin batasannya bisa 10 tahun lagi berangkat bagi yang sudah pernah berhaji. Kasihan mereka yang belum berangkat harus menunggu terlalu lama. Padahal, ada jamaah yang masuk dalam kuota sudah pernah berhaji belum lama ini," jelasnya. Di sisi lain, terkait 14 warganya yang termasuk menjadi korban haji lewat Pilipina dan tersandung kasus paspor palsu, mantan Sekdaprov Jatim itu menyerahkan penuh kepada kepolisian serta keimigrasian untuk mengungkap kasus ini. "Itu urusannya polisi," cetusnya. Meski demikian, Pakde Karwo yakin 177 jamaah calon haji tidak tahu-menahu bahwa paspor yang digunakannya untuk pergi ke Arab Saudi adalah diduga palsu. "Mereka bukannya ingin melawan Indonesia dengan berpaspor Plipina kemudian ke Arab Saudi. Mereka ini korban dan pemerintah wajib memberikan perlindungan maupun pendampingan agar kembali ke Tanah Air," tuturnya. Menanggapi usulan regulasi kuota ibadaha haji, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mahfud Shodar akan meneruskan usulan Gubernur tersebut ke pusat dan berharap ada solusi ke depannya. "Usulan seperti itu sudah pernah ada dan telah disampaikan dulu. Sesuai apa yang disampaikan Gubernur tadi, kami tetap menyampaikannya ke pusat untuk ditindaklanjuti," ujarnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait