Kabar Kita

BNNP Jatim Amankan Warga Medan Edarkan Sabu Senilai Rp 1,5 M

Surabaya -  Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim mengamankan pengedar sabu seberat 1 Kg asal Aceh yang ditaksir seharga Rp 1,5M. Pelaku bernama Iskandar (37) warga Medan Sumut. AKBP Bagijo, Kabid pemberantasan BNNP Jatim mengatakan tersangka mengaku kalau sabu yang dibawanya diperoleh dari bandar yang bernama Eyen yang saat ini menghuni lapas di Lampung. "Kami sudah koordinasi dengan pihak lapas untuk menghadirkan Eyen dalam mendalami pemeriksaan tersangka,"ujarnya dikantornya, Rabu (30/12). Tersangka sendiri, kata Bagijo, dibekuk anggotanya di daerah Pondok Candra Surabaya setelah dikuntit oleh anggotanya ketika tiba di bandara Juanda Surabaya. "Kami sedang dalami bagaimana dia bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Juanda. Dia targetnya mau edarkan sabunya di Surabaya,"terangnya. Untuk pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku, penyidik BNNP Jatim akan menjeratnya dengan pasal 114 UU Psikotropika dengan pidana seumur hidup. (tree)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait