Intermezzo

Bekukan DPW LIRA Jatim, DPP LIRA Polisikan Pendiri LIRA

  Portaltiga.com: Dituding telah melakukan makar terhadap kepengurusan DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat Indonesia), DPW LIRA Jatim dibawah kepemimpinan Irham Maulidy dibekukan oleh DPP LIRA dibawah kepemimpinan Presiden LIRA , Olivia Elvira saat dikonfirmasi, Kamis (7/4). Olivia mengatakan pembekuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) No 002/A1/Kep/PEMBEKUAN-DPW/III/2016 tentang Pembekuan DPW LIRA Propinsi Jawa Timur yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2016.Dasar pembekuan itu meliputi SK Kemenkum dan HAM RI No AHU-0032287.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pendirian LIRA, keputusan musyawarah nasional II LIRA tanggal 15-17 September 2015 di Jakarta, dan peraturan organisasi LIRA.terangnya. Olivia mengatakan sebelum DPP membekukan kepengurusan DPW LIRA Jawa Timur, DPP telah mengadakan rapat pleno tanggal 17 Maret 2016 di Rumah LIRA Jakarta. Hasil dari rapat itu semua pengurus DPP menyepakati agar DPW LIRA Jatim dibekukan sekaligus memberhentikan Irham Maulidy sebagai Gubernur LIRA Jatim. DPP menilai, konsolidasi organisasi dan laporan perkembangan dan aktivitas DPW LIRA Jatim tidak berjalan sesuai dengan kebijakan DPP LIRA sebagai pimpinan pusat organisasi. Ditambah olehnya, adanya upaya makar dengan mengajak DPD LIRA se Jatim mendukung Munaslub yang akan diadakan di Makassar melalui grup Whatsapp. Sehingga DPD yang menolak upaya itu kemudian membuat pernyataan sikap yang ditandangani 22 Bupati/Walikota LIRA se Jatim pada 25 Maret 2016. DPD juga menilai, DPW LIRA Jatim telah menghambat terbitnya SK DPP LIRA untuk DPD LIRA se Jatim dengan cara tidak segera memproses dan menyampaikan susunan pengurus DPD LIRA se Jatim yang telah diserahkan ke DPW LIRA Jatim. Selanjutnya,kata Olivia,DPP LIRA Pusat memberikan mandat kepada Arinta P Lenggon dan HM Zuhdy Achmadi untuk segera melakukan konsolidasi dan menyusun kembali kepengurusan DPW LIRA Jatim dan berkoordinasi dengan DPP LIRA terkait langkah yang akan diambil untuk DPD-DPD se Jatim. Sementara itu, bersamaan dengan pembekuan tersebut, kata Olivia, DPP LIRA juga melaporkan dewan pendiri LIRA, Jusuf Rizal ke Mabes Polri atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima Mabes Polri dengan nomor LP/343/III/2016/Bareskrim tertanggal 30 Maret 2016. DPP mendesak agar Mabes Polri segera memanggil Jusuf Rizal agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena sudah jelas, Jusuf Rizal telah melakukan pencemaran nama baik melalui media online dan melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporan itu, dia juga membeberkan sejumlah bukti berupa komentar Jusuf Rijal yang dimuat di sejumlah media online. Disamping itu, masih menurut Olivia Elvira atau akrab dipanggil Olies Datau, sejak disahkanya SK Kemenkum HAM RI No AHU-0032297.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pendirian LIRA maka Jusuf Rijal tidak berhak lagi menggunakan atribut yang mengatasnamakan LIRA baik secara pribadi maupun lembaga. Termasuk tidak berhak menggunakan liranews.com maupun lira news, pungkas Olies.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait