Umum

Ada Kejanggalan Dalam Proses Hukum, Kuasa Hukum Zainal Arifin Ajukan Banding

Portaltiga.com-Kuasa hukum seorang perwira polisi AKP Zainal Arifin yang divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, akan mengajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT). Pasalnya, proses hukum pencabulan anak dibawah umur dengan tertuduh Zainal Arifin terlihat sangat janggal. Kuasa Hukum Zainal Arifin, Maharidzal, mengatakan, kami sudah memperoleh penunjukan dari pihak yang bersangkutan untuk mengawal kasusnya. Tim kuasa hukum Zainal Arifin sudah menyiapkan upaya untuk pengajuan banding ke tingkat PT. Kita akan minta putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Dasar inilah yang akan kami jadikan acuan untuk mengajukan memori banding.ujarnya, kepada wartawan, usai menjenguk Zainal Arifin, di Rutan Bangil-Pasuruan, Jumat (10/06/16). Ia menjelaskan, banyak kejanggalan dalam persidangan yang yang dilalui kliennya. Hal inilah, yang akhirnya memunculkan rencana banding tersebut. Contoh kejanggalan terebut yaitu, soal visum et repertum. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada tanggal 28 November 2015 lalu. Pasca kejadian itu, pihak korban sebenarnya sudah mengajukan visum ke Pusdik Gasum Porong, hasilnya pun muncul tanggal 30 November 2015. Dari hasil visum itu korban pencabulan dinyatakan bersih, tidak ada noda darah yang menempel, itu artinya tindak pencabulan itu tidak ada sama sekali.kata Maharidzal. Diterangkan oleh Maharidzal, berdasarkan keterangan Pa Zainal, waktu itu ia diundang ke Balai Desa setempat untuk membacakan hasil visum. Dan ini disaksikan oleh sejumlah perangkat desa, makanya pada waktu itu pa Zainal tidak langsung ditahan. Namun tiba-tiba muncul visum lain yang dikeluarkan rumah sakit setempat tertanggal 4 Desember 2015. Dalam visum itu menyebutkan adanya luka robek, dan hasil visum yang kedua ini yang dijadikan alat bukti di persidangan. Ini yang menjadi persoalan, berarti kan ada dua visum et repertum? Kalau yang hasil visum kedua yang dijadikan alat bukti di persidangan bagaimana kronologinya dan kejadiannya ko bisa?.kata Maharidzal. Ia juga menjelaskan, bukan hanya itu yang menjadi persoalan, hal lainnya terkait saksi-saksi yang meringankan klien kami juga tidak dihadirkan dalam persidangan di PN Bangil. Kami optimis apa yang dituduhkan ke klien kami tidak terbukti bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk itu kami dalam waktu dekat kami dari tim pengacara Pa Zainal akan mengajukan banding.ungkapnya. Seperti diketahui, AKP Zainal Arifin (50) perwira polisi yang bertugas di Pusdik Gasum Porong, Sidoarjo, di vonis 8 tahun penjara oleh PN Bangil atas pencabulan terhadap anak dibawah umur. Merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, ia akan melakukan banding atas proses hukum yang dinilai tidak adil tersebut. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait