Kabar Kita

3 Komisioner Bawaslu Jatim Ditahan, Pilkada Batu 2017 Terancam Gagal Digelar

  Portaltiga.com : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu tahun 2017 terancam digelar, menyusul ditahannya tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dalam kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim. "Penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim, praktim membuat kegiatan vakum. Ini akan berimbas pada penyelenggaraan Pilkada di Batu tahun depan," kata Anggota Tim asistensi Bawaslu Jatim, Muzaki kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jatim, Jumat (15/7). Seperti diketahui, tiga komisioner Bawaslu Jatim ditahan di Rutan Medaeng, Sidoajo, Jumat (15/7) siang. Setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bawaslu di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiganya langsung ditahan. Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan dua anggotanya Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede. "Sudah kita laporkan Bawaslu RI untuk mendapatkan arahan-arahan," tambahnya. Bawaslu tanpa komisioner, menurutnya, itu artinya sangat mengacam sistem demokrasi kita terkait jalannya Pemilu ke depan. Khususnya Pilkada Kota Batu. Sekarang di Batu, sudah ada tahapan-tahapan, seperti proses persiapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. "Di Batu sekarang, masih dilakukan seleksi Panwaslu Kecamatan. Yang membikin soal tertulis itu Bawaslu Jatim. Kalau kemudian komisioner Bawaslu ditahan, lalu siapa yang membuat soalnya," ungkapnya. Pihaknya khawatir dengan penatapan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim ini, semakin membuat kolega-kolega yang sebelumnya masuk memperkuat pengembangan demokrasi menjadi Panwaslu merasa kuatir untuk menjadi Panwaslu. "Dari komunikasi Panwas Kab/Kota, meski mereka sudah tidak berdebat, yang kemarin bertugas di 19 Pilkada di Jatim, suaranya sama. Artinya, kalau ada preseden seperti ini, maka akan banyak lagi yang tidak siap menjadi Panwas," jelasnya. Termasuk juga data faktual dimungkinkan untuk proses seleksi tertulis di Batu tertunda. Semula seleksi dilaksanakan 21 Juli. "Kenapa, karena pendaftarnya hanya 7 orang. Untuk memenuhi seleksi itu, tiga orang dari setiap kecamatan (di Batu ada tiga kecamatan) harus terisi minimal 9 orang. "Tapi, faktanya hari ini dilaporkan baru tujuh orang," cetusnya. Kekhawatiran menjadi anggota Panwas, lanjutnya, karena terkait dengan KeBawasluan ini persoalan administratif, seperti perjalanan dinas. Kalau kemudian perjalanan dinas masuk ke ranah pidana, akan menjadi orang berpikir untuk masuk menjadi Panwaslu. "Sekalipun pergantian apakah pergantian nanti itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu RI, itu juga menjadi kekhawatiran mereka jangan-jangan tidak ada yang mau menggantikan, karena takut," tandasnya. Sejauh ini, tambahnya, sudah ada daftar cadangan tiga orang yang akan menggantikan posisi ketiga komisioner Bawaslu Jatim tersebut. Masing-masing, Totok Hariyono ( anggota KPU Kab Malang), Ahmad Fathoni (KPU Kab Jombang) dan Dian Noviasaka (mantan Ketua Panwas Kota Kediri). "Proses PAW ini sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI. Tim kuasa hukum nanti menyampaikan pergantian itu bersifat inkra. Setelah ada penetapan pengadilan, baru kemudian dilakukan proses pergantian," kata Zaki, panggilan akrabnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait