Politika

27 Kab Dan Kota Di Jatim Tetapkan Siaga Darurat Bencana

  Portaltiga.com:Penetapan status siaga darurat bencana di Jawa Timur (Jatim) masih simpang siur. Jika sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo memastikan belum ditetapkan siaga darurat bencana, sebaliknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jatim menyatakan siaga darurat bencana. Penetapan siaga darurat bencana itu, setelah 27 kabupaten/kota di Jatim telah menyatakan jika daerahnya kini menyandang status siaga darurat bencana. Langkah ini diambil agar bisa memobilisir semua sumber daya yang dimiliki untuk menangani bencana yang terjadi. Sampai saat ini, sudah 27 Kabupaten/Kota dari 35 daerah yang ada BPBD resmi mengajukan surat siaga darurat ke Gubernur. Sisanya, masih proses pengajuan, kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jatim, Sudarmawan, dikonfirmasi, Selasa (11/10). Ke-27 kab/kota yang telah menyatakan status siaga darurat bencana itu yakni, Kabupaten Madiun, Pacitan, Ponorogo, Kota Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi, Trenggalek, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Jombang, Kota Kediri, Kota Malang dan Kota Batu. Kemudian, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Pamekasan, Sumenep dan Sampang. Lantas, Kabupaten Pasuruan, Bangkalan, Sidoarjo, Nganjuk dan Kabupaten Kediri. Surat status siaga darurat bencana yang diajukan 27 kabupaten/kota tersebut, menurut Sudarmawan, terkait bencana banjir, longsor dan angin puting beliung. Dengan adanya surat ini, semua sumber daya yang dimiliki untuk menangani bencana tersebut bisa dikeluarkan. "Sumber daya itu bisa berbentuk sumber daya manusia, peralatan, logistik hingga anggaran. Surat ini menjadi landasan untuk mengeluarkan sumber daya tersebut. Ini penting, kalau tidak ada surat status siaga darurat bencana proses administrasinya tidak bisa dilakukan, ujarnya. Tak hanya itu, dengan adanya status siaga darurat ini juga sebagai landasan untuk menyiapkan segala sesuatunya terkai kebencanaan. Mulai pembuatan posko 24 jam, penambahan personel hingga mengelola kegiatan bencana. "Saya sudah rapat dengan kab/kota membahas status siaga darurat ini. Secara umumkab/kota sudah menyatakan siaga darurat. Tapi, yang baru selesai 27 kabupaten/kota, jelasnya. Untuk level provinsi, Sudarmawan menjelaskan, surat resmi penetapan status siaga darurat sekarang masih diproses di Biro Hukum Setdaprov Jatim. Pihaknya belum mengetahui kapan proses pembuatan surat status siaga darurat bencana itu selesai. "Memang ada rujukan dari peringatan BMKG jika mulai Oktober hingga awal Februari ada cuaca ekstrim. Untuk itu, semua persiapan untuk menangani bencana ini dilakukan. Salah satunya dengan menetapkan status siaga darurat bencana, paparnya. (Bmw)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait