Politika

154 Pegawai Bank BNI Ikuti Diklat Bela Negara

Portaltiga.com, SURABAYA - Sebagai pemimpin tidak cukup dengan pengetahuan, namun harus memiliki prinsip melalui pendidikan dan latihan, hal itu disampaikan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan RI Mayor Jenderal Hartind Asrin. Dalam sambutannya sebagai Inspektur Upacara pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bela Negara Bank Nasional Indonesia (BNI) di Surabaya menjelaskan, melalui diklat ini diharapkan dapat mewujudkan para pemimpin yang berkarakter. Hari ini, Sabtu (12/3/2016), bertempat di Balai Diklat Provinsi Jatim, 154 perwakilan pimpinan dari bank BNI di seluruh Jawa Timur mengikuti Diklat Bela Negara. Mayjen TNI Hertind menjelaskan, aksi Bela Negara wajib dilakukan siapa saja dengan profesi apa saja. "BNI ini adalah lingkungan pekerjaan. Kebetulan BNI ini adalah pertama kali, bank nasional pertama, Bank BUMN pertama yang melaksanakan Diklat Bela Negara ini. Jadi itu merupakan sasaran dilingkup pekerjaan," jelasnya kepada media, Sabtu (12/3/2016). Dikatakan Jenderal dengan bintang dua ini, setidaknya ada tiga materi yang diberikan pada diklat selama dua hari tersebut. Tujuannya adalah untuk mendidik dan melatih pegawai dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang berkepribadian Pancasila, memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme, cinta tanah air, rela berkorban demi bangsa dan NKRI. "Materi ada tiga sebagian besar, pertama bidang studi dasar, yaitu tentang bagaimana menumbuhkan cinta tanah air, rela berkorban, patriotisme, kepemimpinan, kebersamaan dan seterusnya," imbuhnya. Diklat Bela Negara ini rupanya mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Timur - Soekarwo. Setelah melakukan presentasi dihadapan Gubernur Jatim, pimpinan tertinggi pemerintahan Jatim ini meminta Kementerian Pertahanan untuk memberikan Diklat dilingkungan Bank Indonesia. "Akan disusul oleh berbagai bank yang sudah saya temui. Baru terakhir ini yang mendesak, ini adalah Bank Indonesia sebagai yang mengontrol stabilitas mata rupiah," tambahnya. Sebagaimana diketahui bahwa Bela Negara merupakan sebua konsep yang disusun sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang 1945 pasal 27 ayat 3. Diturunkan dalam Undang Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan ayat 2.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait