Umum

Polres Gresik Tangkap Pasutri Penyedia Prostitusi Online

Baca Juga : Gak Kuat Nafsu Lihat Rok Mini, Pemuda Ini Masuk Bui

Portaltiga.com - Polres Gresik menangkap pasangan suami istri berinisial BS (41) dan AS (40) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang beperan sebagai penyedia jasa layanan seks online. Bisnis haram dilakoni pasutri asal Menganti itu sudah berlangsung satu tahun dengan penghasilan jutaan rupiah. Untuk sekali transaksi, pelaku mendapatkan komisi Rp 100 ribu. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang menyebarkan lewat media perpesanan WhatsApp. "Pelaku memasarkan pekerja seks lewat online yakni aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto psk ke pelanggan, selain menawarkan pekerja seks, pelaku juga menyediakan kamar untuk pelanggan," kata Kusworo, Selasa (19/11/2019). BACA JUGA: Ini Panduan Hubungan Seks Pasutri 30 Tahun Lebih lanjut, Kusworo mengatakan sekali kencan pelaku menawarkan jasa kepada pelanggan kisaran Rp 400 ribu. Pelaku mempunyai tiga anak buah perempuan dari Gresik yang dijual ke pria hidung belang. Pelaku menyediakan sebuah ruangan di rumahnya bagi pelanggan yang ingin melakukan hubungan intim. "Perempuanya ada tiga, kisaran umur 30 tahunan, satu perempuan dihargai 400 ribu, namun yang seratus ribu masuk ke pelaku, pasutri ini bekerjasama untuk mendapatkan klien, sebulan bisa mencapai jutaan rupiah," ungkapnya. Tersangka, tambah Kusworo akan dikenakan dua pasal, pertama yakni Pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Kemudian Pasal 506 KUHP menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun. "Masing-masing dijerat pasal berlapis, yang hukuman maksimal dua tahun lebih penjara," ungkapnya. petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tisu, dua handphone yang digunakan transaksi dan sprei. (tbk/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait