Baca Juga : Surabaya Masuk PPKM Level 1, Fraksi PKS Sebut Rasa Syukur Jelang Ramadhan
Portaltiga.com - Pemerintah RI menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. "Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021). Kebijakan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru. Baca Juga: Surabaya PPKM Level 1, DPRD Dan Pemkot Sinergi Pemulihan Ekonomi Seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Ia menambahkan, pemerintah juga melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama akhir tahun. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3. Muhadjir meminta kementerian, lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. "Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi," ujar Muhadjir. "Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata dia menambahkan. (cnn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/pemerintah-terapkan-ppkm-level-3-saat-natal-dan-tahun-baru