Umum

Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Larangan Buka RHU

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com Larangan dibukanya rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya di masa transisi new normal menimbulkan beragam tanggapan. Seperti diketahui, melarang dibukanya RHU selama masa transisi, dan ini menimbulkan protes kalangan pengusaha. Menyikapi masalah tersebut, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mempertanyakan langkah Satgas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan. Menurutnya, larangan terhadap bukanya RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali No. 28 Tahun 2020. Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur dilarangnya RHU beroperasi. Hanya diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya. Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku, tegasnya, Sabtu (13/6/2020). Menurutnya, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh wakil sekretaris Gugus Tugas Covid19 Kota Surabaya merupakan langkah mal administrasi dan melawan peraturan di atasnya. Maka, kata dia, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 dan tidak terjadinya mal administrasi serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para pengusaha RHU di kota Surabaya. Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali No 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya, katanya. Pak John menambahkan, penerbitan surat dari wakil sekeretaris Gugus Tugas Covid 19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan. Ada apa dibalik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali No. 28 Tahun 2020 itu?, kata dia. Sebab, kata dia, dengan memaksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan maka sektor perekonomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Dalihnya, ujar Pak John, dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid 19. Ini sangat tendensius, tujuanya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat kota Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan, katanya. Dia menegaskan,  apabila Satpol PP tetap melakukan razia terhadap bukanya RHU maka tindakan tersebut melawan hukum  dan terjadi pelanggaran pidana yang menggunakan peraturan hukum tidak pada tempatnya. Razia RHU tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti adalah sebuah tindakan ngawur serta menunjukan arogansi dari aparat tersebut & bisa dikategorikan razia liar yang berbungkuskan hukum, pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …