Politika

Legislator Surabaya Baru Minta Kasus Jasmas Tuntas

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Kasus korupsi Jaring Aspirasi (Jasmas) yang sedang dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memeriksa sejumlah saksi baru mengundang komentar dari anggota DPRD Surabaya yang baru terpilih Imam Syafi'i. Mantan jurnalis dan juga praktisi hukum ini meminta agar kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. "Mudahan jangan tebang pilih kejaksaan. Karena misalnya begini, kesannya yang salah legislatif. Apa betul dari pihak eksekutif tidak ada yang salah," ujarnya ketika ditemui di kantor dewan, Senin (23/9/2019). Imam berkata demikian karena menilai produk Jasmas tidak hanya digarap dewan sendirian. Tapi juga ada dari pihak Pemkot Surabaya yang memberikan persetujuan setelah proses verivikasi. "Bagi saya kasus korupsi Follow the Money. Apakah ada aliran dana tersebut. Kan mereka yang transfer," tegasnya. Menurut dia program Jasmas ini sebenarnya baik. Hingga jangan sampai kemudian karena bermasalah akhirnya malah distop distribusinya ke masyarakat. "Kalau memang kejaksaan dilibatkan sejak awal tidak masalah. Kan mereka biasa melakukan supervisi bareng dengan pemkot," lanjutnya. Imam menambahkan jangan lantas kemudian karena masalah ini akhirnya mencoreng nama baik dewan. "Kan tidak semuanya anggota dewan demikian. Ada anggota dewan yang baik. Yang baik ini malah kadang jarang diekspos," imbuhnya. Kasus Jasmas ini memang kembali menghangat saat ini. Bahkan kali ini disebut sebagai Jasmas Jilid II setelah sebelumnya ada enam orang anggota dewan yang ditetapkan tersangka dan lanjut ditahan. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Armuji dipanggil sebagai saksi terkait kasus Jaring Aspirasi (Jasmas) tahun 2016. "Salah satu orang yang kami panggil yaitu saudara Armuji, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka yang kami tetapkan sebelumnya," kata Kasi Pidsus Kejari Perak Dimaz Atmadi kepada wartawan, Kamis (19/9/2019). Sebelum itu pihak kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat, Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keenamnya dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong. Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Agus mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai RT se-Surabaya.(tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …