Umum

Tak Hadiri Panggilan Kejari Perak, Tiga Legislator Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas

Baca Juga : Bagikan Takjil, Jurnalis Dewan Surabaya Ingin Jaga Kondusifitas Surabaya Jelang Pilkada

Portaltiga.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya akhirnya bertindak tegas terhadap tiga legislator DPRD Kota Surabaya yang tidak mengindahkan panggilan Kejari sebagai saksi kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Tindakan tegas itu yakni menaikan status tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang ini. Tiga anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rinjati asal Partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal PAN. Hari ini kami menetapkan ketiga anggota DPRD Surabaya tersebut sebagai tersangka kasus korupsi jasmas. Ketiganya adalah anggota DPRD Surabaya, jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie didampingi Kasi Pidsus Dimaz Atmadi dan Jaksa Penyidik kasus jasmas Muhammad Fadil saat merilis penetapan tersangka ketiga anggota DPRD Surabaya, Senin (19/8/2019) sore. Diungkapkan Lingga, Hari ini sejatinya ketiga wakil rakyat di Yos Sudarso tersebut dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Namun panggilan tersebut kembali diabaikan. Sebenarnya hari ini adalah panggilan ketiga yang dikirim kejaksaan, tapi mereka tidak hadir dengan alasan tertentu, ungkapnya. Ketiga tersangka, masih kata Lingga, berperan sebagai penampung proposal jasmas dari Agus Setiawan Tjong, yang saat ini telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Perannya sama seperti tiga tersangka sebelumnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma, sambungnya. Untuk diketahui, Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak sudah menahan tiga anggota DPRD Surabaya yakni Sugito Darmawan dan Binti Rochma. Tak hanya tiga anggota DPRD Surabaya, dalam kasus itu juga sebelumnya pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong juga ditahan dan telah di vonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugikan negara hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum anggota DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran keenam legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Seperti diketahui, Senin (19/8) ini ketiga anggota DPRD Kota Surabaya ini dijadwalkan pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas. Panggilan sebagai saksi ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Ratih Retnowati asal partai Demokrat, Dini Rijanti asal partai Demokrat, dan Syaiful Aidy asal PAN. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

LKPJ Wali Kota 2023, DPRD Surabaya Soroti Hal Ini

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya 2023 disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali), Armuji pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024), dengan tema “Penguatan SDM, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Transformasi Eko …