Umum

13.442 Napi di Jatim Dapat Remisi

Baca Juga : Ratusan Pesepeda Gowes Surabaya-Mojokerto Napak Tilas Kemerdekaan, Dokter Agung Gaungkan Slogan 3B

Portaltiga.com - Sebanyak 13.442 atau 66 persen narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum 2019. Dari jumlah itu, 129 diantaranya dinyatakan langsung bebas. Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/rutan. Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi. Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Jumat pagi (16/8/2019). Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah pimti pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Jatim juga hadir. Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Lebih lanjut, Susy menjelaskan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas antara lain sebagai Pemuka akan ada tambahan remisi. "Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," terangnya. Susy menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerjasama yang baik dengan pemprov/pemkot dan pemda setempat. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas di Jatim relatif aman," urai Susy. Kakanwil melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.(ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait