Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - PT Bank Jatim akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Komisi C DPRD Jatim pun mengingatkan salah satu BUMD milik Jawa Timur itu terkait batasan usia direksinya. Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hj Anik Maslachah mengaku baru mendengar jika Bank Jatim hari ini mau menggelar RUPSLB. Dengan agenda utama menetapkan Direktur utama yang baru. Anik menambahkan, Komisi C selama ini sebagai mitra kerja Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim yang membina BUMD-BUMD tidak pernah diberi tahu. Meski keputusannya tetap di para pemegang saham melalui RUPSLB. Seharusnya sebagai mitra kerja, minimal ada koordinasi. Jangan seperti selama ini, mulai proses seleksi direksi tidak pernah ada komunikasi apapun. Jangankan diberitahu, diundang juga tidak. Minimal kan ada komunikasi supaya kami tahu perkembangan BUMD seperti Bank Jatim ini, kata Anik, Senin malam (18/6/2019). Anik lantas mengingatkam, agar pelaksanaan penentuan direksi harus patuh dan tunduk kepada PP 54/2017 tentang BUMD khususnya pasal 57 huruf h. Dimana diatur tentang usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun untuk posisi direksi BUMD. Inilah perlunya dilakukan komunikasi dengan DPRD sebagai fungsi legislasi dan pengawasan agar selalu mematuhi aturan-aturan, cetusnya. Dalam PP 54/2017 itu, ada beberapa persyaratan dalam calon direksi yang cukup banyak. PP tersebut juga nyambung dengan draft perubahan raperda BUMD yang sedang kita bahas saat ini, aturan soal batasan umur direksi BUMD itu juga tertuang di Raperda, sebut politisi PKB ini. Dalam PP tersebut, juga diatur syarat dan kriteria calon direksi. DPRD tidak akan ikut campur apakah Direksi itu berasal dari orang dalam atau orang luar professional. Namun DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi control, mengingatkan jangan sampai melanggar aturan-aturan yang berlaku. Kalau sampai dilanggar, bisa munculnya gugatan hukum, warning Anik. Terkait dengan kinerja PT Bank Jatim, Anik memaparkan, jika dilihat dari laporan rasio keuangan sebenarnya sudah cukup bagus. Namun ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dengan serius. Karena laporan keuangan Per Bulan Mei 2019 ini, kinerja Bank Jatim memang lebih bagus dari tahun 2018 lalu. Indikatornya, NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet turun. Pada Awal tahun 2019 di NPL di angka 5% lebih, pada Mei ini turun di angka 3,7%. Tetapi, perlu dicatat, LDR (Loan Deposit Ratio) nya sampai bulan Mei ini cuma 62%. Artinya penyaluran kredit yang dikeluarkan dibawah rata-rata yang seharusnya 80%. Anik menyebut, jika NPL memang bagus, tapi LDR turun akan berdampak pada kinerja keseluruhan Bank Jatim. Artinya DPK (Dana Pihak Ketiga) di Bank Jatim yang jumlahnya cukup besar itu ternyata yang disalurkan dalam kredit hanya 62%. Padahal standarnya LDR minimal 80%. Kondisi ini membuat laba perusahaan menjadi tidak terlalu bagus. Artinya banyak uang mengendap di Bank Jatim yang tidak bisa diputar dan itu berpengaruh pada laba yang kurang signifikant, terang politisi asal Sidoarjo ini. Untuk itu, keadaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang cukup penting bagi direktur utama yang baru nanti. Dalam meningkatkan kinerja dan performa Bank Jatim sebagai perusahaan BUMD yang juga sudah go public. Maka direktur utama yang baru, tantangannya harus bisa memperbaiki kinerja rasio keuangan Bank Jatim serta penataan SDM atau human capital di era digital ini, pesannya. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8388-pt-bank-jatim-gelar-rupslb-ini-catatan-komisi-c-dprd-jatim