Politika

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Surabaya

Baca Juga : Bawaslu Surabaya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media

Portaltiga.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu Surabaya. Digelar di ruang Sidang KPU Jatim Jalan Kendangsari Surabaya, Jumat (24/5/2019) sidang beragendakan sidang pemeriksaan. Ketua DKPP Harjono menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan kali ini merupakan langkah hukum untuk melanjutkan ke sidang pleno di Jakarta untuk nantinya menentukan putusan sidang dengan melibatkan unsur Bawaslu, KPU dan Pemolisian Masyarakat (Polmas). "Sebelum itu (putusan) harus ada pleno di Jakarta, pleno itu hasil disini saya laporkan, lalu disana dibahas oleh semua anggota, dan kemudian juga masukan dari DPD disini, unsur Bawaslu, KPU dan unsur polmas untuk diambil menjadi masukan putusannya," jelasnya saat ditemui usai sidang. Ia pun menjelaskan akan memberikan waktu selama lima hari untuk mempersiapkan kesimpulan dalam sidang pemeriksaan ini untuk dijadikan pertimbangan di persidangan selanjutnya. Setelah lima hari, DKPP akan menyesuaikan jadwal persidangan di pusat yang menunggu pengumpulan kasus dari berbagai daerah. "Setelah lima hari nanti kita sesuaikan dengan jadwal disana, karena jadwal disana itu dikumpulkan beberapa kasus dulu, lalu dibahas bersama," katanya. Dalam sidang kali ini DKPP belum dapat menyimpulkan apakah Bawaslu terindikasi melanggar kode etik atau tidak. Hal ini mengingat masih harus menunggu hasil sidang pleno di Jakarta. "Nanti kita nilai apakah disitu sudah mengindikasikan ada sesuatu yang bertentangan atau tidak," pungkasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo menjelaskan akan mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Ia mengaku tetap menghargai proses hukum yang akan dijalani di DKPP. "Tunggu hasil yang aja aja dari DKPP, kan sudah ada mekanismenya di persidangan," jelasnya. Ketika ditanya soal barang bukti berupa screenshoot percakapan antara Bawaslu, Panwascam dan Caleg DPR RI, dirinya mengaku tidak tahu menahu soal hal itu, karena dirinya merasa belum mengetahui adanya percakapan seperti yang dimaksud oleh pengadu. "Saya tidak tahu, tanyakan saja pada pengadunya saja," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait