Umum

Permenhub Ojek Online Segera Terbit, Hanya Tunggu Kesepekatan Ini

Baca Juga : Untuk Operator dan Driver Ojol, Perhatikan Pesan Ketua Komisi V DPR RI Ini

Portaltiga.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (ojek online), akan diterbitkan akhir pekan ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, proses harmonisasi peraturan itu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah beres. Tapi, sampai sekarang, Kemenhub masih melakukan konsolidasi untuk mengatur biaya jasa ojek online. Kalau rumusan biaya jasa (tarif) mencapai kesepakatan. Rencananya, Selasa (19/3/2019) ini, Budi Setiyadi akan membahas finalisasi rancangan peraturan itu dengan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan. "Tadi pagi saya sudah bertemu dengan perwakilan ojek online (Go-Jek), dan besok saya minta arahan Pak Menhub, mudah-mudahan Jumat besok sudah selesai," ujarnya. Senada dengan Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Perhubungan juga berharap urusan biaya jasa segera rampung, sehingga peraturan itu bisa diberlakukan akhir pekan ini. Usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (18/3/2019) sore, Menhub mengusulkan biaya jasa ojek online per kilometernya di antara nominal yang diinginkan pengendara, dengan harga yang dipatok perusahaan penyedia aplikasi (aplikator). Tarif yang ditetapkan aplikator dan sekarang berlaku, diketahui kisaran Rp1.200-1.400 per kilometer. Sedangan para pengojek menuntut dua kali lipatnya, atau sekitar Rp3.000 per kilometer. Menurut Budi Karya Sumadi, tarif ojek online per kilometer yang diusulkan Kemenhub antara Rp2.400-2.500 per kilometer. Dan, usulan itu masih dibahas bersama pihak terkait, sebelum ditetapkan dalam Permenhub. "Kalau kenaikan tarifnya sampai dua kali lipat, saya kira pengguna (ojek online) akan merasa keberatan. Maaka dari itu, saya mengusulkan tarifnya in between (di tengah). Jadi, kami lakukan upaya persuasi sebelum menetapkan," katanya. Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kemenhub berencana menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum profesi ojek berbasis aplikasi online. Permenhub itu antara lain menekankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, juga jaminan keberlangsungan kegiatan usaha ojek online. Lewat peraturan itu, pemerintah selaku regulator berupaya mengakomodir kepentingan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha, aplikator supaya bisnis terus berlangsung, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. (ssn/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait