Umum

Ini Solusi Demokrat Jatim Soal Polemik Pabrik Pengolahan Limbah B3

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Rencana Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mendukung pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, oleh pihak swasta, dinilai Fraksi Demokrat akan melengkapi pabrik serupa milik Pemprov yang ada di Desa Cendoro, Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur, Renville Antonio mengakui jika pihaknya sudah melakukan beberapa kajian formal terkait pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Jawa timur. Kami melihat pengolahan limbah B3 itu sudah sangat diperlukan urgensinya di Jawa Timur. Jadi kita mendukung gerak cepatnya Ibu Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak untuk segera memiliki pabrik pengelolahan B3 bertarf internasional di Jatim, jelas Renville, Kamis (28/2/2019). Berdasarkan data yang diterima dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jatim, kata Renville, 177 juta ton limbah B3 dihasilkan di Jatim. Dari jumlah tersebut 35% atau 60 juta ton dikelola. Sedangkan sisanya 110 juta ton belum ditangani. Ini harus diolah, tidak bisa tidak. Di satu sisi ini berbahaya kalau tidak diolah jika dibuang sembarangan. Tetapi di sisi lain, ini merupakan potensi yang cukup tinggi dari segi pendapatan, ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim ini. Dijelaskan Renville, sesuai dengan Undang Undang no 18 /2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang Undang no 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Peraturan Pemerintah 18/1999 jo no 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diatur bahwa ketersediaan sistem pembuangan dalam bentuk landfill atau tempat pembuangan atau pengolahan limbah, adalah tanggung jawab pemerintah. Karena itu, ini merupakan pertahanan untuk pemerintah. "Jadi tidak hanya menyerahkan semuanya kepada pihak swasta tapi juga mencarikan solusi menjadikan salah satu pendapatan di APBD Jawa Timur. Entah itu lewat kerja sama KPBU atau yang lain. Pabrik B3 ini punya potensi pendapatan yang tinggi, cetusnya. Pihaknya melihat, di Jawa timur ini ada dua lahan yang potensial untuk Pabrik B3. Baik itu di Lamongan maupun di Mojokerto. Mojokerto jelas dimiliki pemprov yang kemarin ground breakingnya dilakukan saat Gubernur Jatim Soekarwo masih menjabat. Kemudian di Lamongan yang rencananya dikelola swasta yakni PT Dowa dari Jepang. Saya rasa ini bisa digabung. Syukur-syukur ada kerja sama dengan BUMD dengan swasta kerjasama di dua lahan itu, tuturnya. Lanjut Renville, pabrik B3 di Lamongan lebih banyak digunakan untuk profit oriented karena itu menampung limbah B3 perusahaan-perusahaan. Sementara di Mojokerto bersifat sosial oriented, untuk menampung limbah dengan tariff yang jauh lebih ringan. Seperti limbah B3 dari sampah rumah tangga dan limbah medis. Dari pada semua B3 kita diambil Ciulengsi Bogor terus. Dan itu bisa bersama-sama, antara swasta dengan pemerintah. Tentu manfaatnya lebih besar untuk Jawa Timur, paparnya. Terkait ada polemik bahwa itu ada lahan lokasi pabrik yang belum clear dan sebagainya. Fraksi Demokrat menyerahkannya pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Apabila IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) sudah keluar, berarti sudah melalui kajian yang mendalam. Sehingga tidak menyalahi tata ruang. Apabila nanti AMDAL sudah keluar, baik di Mojokerto dan Lamongan berarti sudah melewati proses persetujuan warga sekitar. Partai Demokrat prinsipnya, dua lahan ini ketika izinnya sudah dikelurkan semua, bisa dipakai dua-duanya. Ada yang dipakai untuk satunya professional, satunya untuk sosial, pungkas Renville. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait