Umum

Polrestabes Surabaya dan Pengusaha Hiburan Deklarasi Tahun Baru Damai

Baca Juga : Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Portaltiga.com - Polrestabes Surabaya menggelar pertemuan dengan para pengusaha hotel dan tempat hiburan Kota Surabaya di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Kamis (6/12/2018). Polrestabes Surabaya juga mengundang serta Ketua MUI Kota Surabaya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua FPI, Kasatpol PP, Kepala BPBD, dan PHRI Kota Surabaya. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf karena Kapolrestabes Surabaya tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Melalui AKBP Leonardus, Kapolrestabes Surabaya menyampaikan terima kasih kepada segenap undangan yang hadir. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rapat koordinasi dari Kepolisian bersama elemen masyarakat dalam hal ini para pengusaha hotel dan tempat hiburan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. Ada beberapa point penting yang wajib diketahui oleh segenap undangan yang hadir antara lain yang pertama adalah perlunya menjaga keamanan dan ketertiban serta suasana sejuk di Kota Surabaya, ujar AKBP Leonardus. Bagibyang akan melaksanakan kegiatan pada Malam Natal dan Tahun Baru 2019 terutama yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak, agar pihak kepolisian diberi tahu lebih awal. Sehingga Pihak Kepolisian dapat merencakan kegiatan pengamanan secara utuh dan menyeluruh demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Kedua, agar masyarakat/para pengusaha tidak melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada para karyawannya sehingga menimbulkan isu-isu yang dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di tengah masyarakat. Satu hal lagi yang menjadi point penting adalah apabila pihak hotel atau tempat hiburan mendatangkan orang asing di Surabaya. Hal ini tentu menjadi perhatian dari pihak kepolisian terutama artis/ orang asing yang didatangkan memiki basis massa yang besar sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan-kerawanan yang perlu diwaspadai bersama, ujar AKBP Leonardus. Wakapolrestabes Surabaya berharap pihak ormas manapun tidak melakukan aksi sweeping, serahkan semua pada pihak Kepolisian. Hal ini merupakan upaya saling menjaga keamanan dan ketertiban. Kendati demikian pihak hotel / tempat hiburan juga dihimbau untuk tidak melakukan aksi yang menimbulkan kemarahan dari ormas tertentu misal pesta miras, juga melakukan pesta dengan tarian striptis saat perayaan malam pergantian tahun. Mari kita melakukan hal-hal yang positif sehingga semua dapat mengawal hingga perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sejuk, tutur AKBP Leonardus. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Ir. Antiek Sugiharti, M.Si menyampaikan bahwa jam operasional yang diperkenan saat malam pergantian tahun adalah sampai pukul 04.00 Wib khusus diberikan kepada Kelab Malam, Diskotek, Pub (Rumah Musik), dan Karaoke Dewasa saja. Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Deklarasi Aman dan Damai dalam rangka perayaan Natal 2018 dan malam pergantian Tahun Baru 2019 di Kota Surabaya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait