Portaltiga.com: Rencana Pemprov Jatim untuk melakukan penggabungan dua BUMD Jatim yakni PT Jatim Nusa Usaha (JNU) d/h PT Jatim Investement Management (JIM) dengan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) bakal sulit terwujud tahun ini. Selain belum memiliki Peraturan Daerah, PT JNU juga tersandung masalah hukum gara-gara cucu perusahaan yakni PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) belum menyelesaikan tunggakan USD415.000, pasca terbitnya Putusan MA No 1890K/PDT/2012.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Aufa Zhafiri mengatakan, rencana melakukan penggabungan perusahaan milik daerah tidak semudah membalikan tangan. Pertama harus ada dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang penggabungan 2 BUMD. Dimana rancangan Perda tersebut belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 ini. Selain itu, Biro hukum belum menyiapkan anggaran untuk pembahasan Perda tersebut. Mungkin baru bisa dilaksanakan saat APBD Perubahan nanti. Aturannya itu harus Perda dulu baru bisa merger. Raperda itu harus masuk usul dari eksekutif. Tidak mungkin yang mengusulkan itu DPRD, jelas Aufa,Minggu (10/4).
Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan dirinya melihat Pemprov saat ini terkesan memaksakan merger dua BUMD tersebut.
Kita sudah konsultasi ke kementerian BUMN. Boleh saja merger. Tapi perlu atau tidak ya harus jadi pertimbangan utama. Alasan merger
sampai sekarang belum jelas, kata Aufa.(Yudhie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-698-hutang-usd-415000-merger-dua-bumd-milik-pemprov-jatim-terancam-macet