Baca Juga : Sadad dan Pakde Karwo Hadiri Deklarasi Paguyupan Kepala Desa Jawa Timur
Portaltiga.com - Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sekretaris daerah (sekda) memiliki dua fungsi, yakni sebagai sekda dan sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan begitu, sekda harus mampu mengkoordinasi semua jajaran baik OPD Pemprov maupun instansi/lembaga vertikal yang ada di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo saat melantik Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM sebagai Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (25/9/2018). Menurut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, sesuai arahan Mendagri pelantikan sekda ini harus melibatkan lembaga vertikal di Jatim. Alasannya, selain mengkoordinasikan program pembangunan di OPD, sekda juga bertugas mengkoordinasikan antar sektor dalam hal ini lembaga vertikal dalam pembangunan di Jawa Timur. "Harusnya dibedakan antara sekda dan sekretaris gubernur, tapi kami mengusulkan jangan dijabat dua orang, cukup dirangkap sekda saja," terangnya. Menurutnya, sekda merupakan jabatan paling puncak dalam karier PNS di daerah. Ia bertugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan menyusun kebijakan. Sekda juga memiliki peran strategis dalam menjaga roda pemerintahan, membina aparatur di bawahnya, serta mendorong implementasi kebijakan pembangunan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik. Peran sekda ini, lanjut Pakde Karwo, sangat penting dan strategis dalam mengatur anggaran. APBD harus dikelola dengan baik sebagai bentuk pemerataan pembangunan di daerah. Sekda juga menjadi sebagai motor penggerak bagi jajaran PNS di bawahnya untuk memiliki tiga aspek yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja dalam pelayanan masyarakat yang mendorong kesejahteraan rakyat. Terkait pelantikan sekda ini, Pakde Karwo menyampaikan bahwa prosesnya sudah dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Dalam proses seleksi ini, selain mempertimbangkan hasil seleksi juga melihat rekam jejak yang bersangkutan. Selain itu, ada Tim Penilai Akhir (TPA) baik dari Kmendagri maupun Sekretariat Kabinet. "Dalam rangka mencegah kasus seperti DPRD Malang maka rekam jejak menjadi penilaian penting. Karena disini ada sistem integritas yang tidak bisa dilakukan dengan standar pelayanan minimal. Kalau bahasa Jawa kuno bibit, bobot, bebet-nya dicek,"kata orang nomor satu di Jatim ini. Kepada sekdaprov yang baru saja dilantik, Pakde Karwo berpesan untuk melaksanakan peran dan fungsi dengan sebaik-baiknya, meningkatkan koordinasi dan komunikasi, serta menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah dalam penataan personel mengingat banyaknya pejabat yang akan pensiun dan adanya perubahan struktur organisasi. Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik, Sekdaprov Jatim Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM mengatakan, dalam masa transisi kepemimpinan ini ia akan melanjutkan berbagai program yang telah dilakukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim sebelumnya yakni Dr. Ir. Jumadi, MMT. Ia juga akan melakukan sinkronisasi antara pemerintah, baik eksekutif dan legislatif, serta melakukan sinkronisasi program-program gubernur sekarang dan gubernur terpilih. "Ini semua dilakukan agar APBD 2019 bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya. Pelantikan Dr. Ir. Heru Tjahjono, MM sebagai Sekdaprov Jatim ini dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2018 tanggal 19 September 2018. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim. Turut hadir dalam pelantikan ini Kepala Lembaga Administrasi Negara, Ketua DPRD Jatim, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, beberapa Bupati/Walikota di Provinsi Jatim dan unsur Forkopimda Jatim. Juga, Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim, Kepala Kantor OJK Regional Jatim, Ketua TP PKK Provinsi Jatim, serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (fey/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-6825-lantik-heru-tjahjono-pakde-karwo-ingatkan-dua-fungsi-sekda