Ekbis

Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Kredit Melalui Pelonggaran LTV/FTV

Baca Juga : Lebaran 2020, BI Tak Layani Tukar Uang

Portaltiga.com - Bank Indonesia menempuh kebijakan makroprudensial dalam bentuk ketentuan pelonggaran Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. Kepala Perwakilan BI Propinsi Jatim Difi Ahmad Johansyah menyampaikan, kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia ini merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. Hal ini diungkap pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Makroprudensial: "Relaksasi Kebijakan Loan to Value (LTV) untuk Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan di kantor Perwakilan BI Jatim Surabaya, Kamis (13/9/2018) siang. Melalui kebijakan ini, lanjut Difi, Bank lndonesia memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan risk appetite dan dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Sementara, LTV untuk fasilitas kredit/pembiayaan kedua diberikan di kisaran 80% hingga 90%. Dalam kesempatan yang sama Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial  BI Linda Maulidina menjelaskan, dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank. "Tidak hanya untuk rumah tapak kurang dari sama dengan 70m², rusun kurang dari sama dengan 21m², dan ruko/rukan. Namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan, jelas Linda. Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Menurut Linda, selain perubahan pada ketentuan rasio LTV, ketentuan baru ini juga memberikan kelonggaran terhadap kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden. Sebelumnya, kredit/pembiayaan dengan mekanisme inden diberikan sampai dengan urutan fasilitas kedua. Sekarang, bank dapat memberikan maksimal 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan. "Kebijakan pelonggaran LTV ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan kredit properti di Indonesia," tandasnya. Lebih lanjut Difi mengatakan, di Jawa Timur sendiri, sejak diterapkan pelonggaran kebijakan LTV/FTV sebelumnya di tahun 2016, kredit properti tercatat tumbuh dari sebesar 6,15% (yoy) pada Agustus 2016 menjadi sebesar 11,29% (yoy) pada Juni 2018. Dengan kebijakan pelonggaran yang baru ini, harapannya angka pertumbuhan ini semakin meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur secara keseluruhan, pungkas Difi. (rgo/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait