Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com Usulan tambahan modal 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur sebesar Rp 63,17 miliar tidak semuanya mulus. Komisi C DPRD Jatim memutuskan untuk menolak usulan penyertaan modal dari PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 5 miliar. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio mengatakan, saat hearing dengan BUMD PT Jamkrida dan Biro Perekonomian Jatim sudah disepakati penyertaan modal PT Jamkrida dikaji ulang atau dibatalkan. Ini karena PT Jamkrida belum mempunyai perhitungan yang matang terhadap prospek bisnis ke depan. Serta peruntukan yang jelas yang menjadi alasan penyertaan modal tersebut. Kami minta business plannya seperti apa, masih belum jelas, maka kami sepakat menolak usulan itu, kata Renville, Kamis (30/8/2018). Selain itu, kata Renville, usulan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim sebesar Rp5 miliar peruntukan anggarannya belum diatur dalam Perda tentang Penyertaan Modal. Maka Komisi C dalam rapat kerjanya dengan Biro Administrasi Perekonomian bersama Jamkrida Jatim telah berketetapan untuk tidak mengalokasikan anggarannya pada Perubahan APBD tahun 2018. Sudah fixed (penyertaan modal PT Jamkrida) tidak bisa tahun ini, imbuh Renville. Keputusan pembatalan itu juga sudah disampaikan dalam rapat paripurna laporan komisi-komisi. (abd/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.