Umum

Kapendam Apresiasi Pemuda Yang Mengingatkan Asrama Mahasiswa Papua Pasang Bendera Merah Putih

Baca Juga : Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Dilarang Melakukan Ini!

Portaltiga.com - Niat hati ingin mengingatkan, justru mendapat serangan. Kalimat itulah yang pantas diberikan oleh pemuda yang mendatangi asrama mahasiswa Papua yang berlokasi di Jalan Kalasan, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya. Rabu, 15 Agustus 2018, kemarin. Insiden penyerangan yang dilakukan oleh penghuni asrama Papua itu bermula, ketika para pemuda tersebut menanyakan keberadaan bendera Merah Putih yang belum terpampang di halaman, maupun gedung asrama mahasiswa Papua. Bukan disambut dengan jawaban. Namun, pertanyaan yang diajukan oleh kelompok pemuda itu, justru menuai aksi brutal dari kelompok mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut. Bahkan, sesuai informasi yang beredar di kalangan masyarakat, akibat insiden tersebut, salah satu dari pemuda yang mendatangi asrama itu, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam milik penghuni asrama. Sontak saja, aksi penyerangan itu, tak hanya menuai kritik dari masyarakat Kota Surabaya saja. Namun, kejadian itu, juga menarik perhatian dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP. Almameter Akademi Militer (Akmil) tahun 1997 ini menyebut, pemasangan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan, merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Itu sudah di atur di dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009, ujar Kolonel Singgih. Kamis, 16 Agustus 2018. Tak hanya berlaku untuk rumah, maupun pemukiman warga Indonesia saja. Menurutnya, bendera Merah Putih yang merupakan simbol negara itu, juga harus di pasang di setiap gedung, bahkan transportasi umum. Ketentuan ini, sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang 24 tahun 2009, pasal 7, tandasnya. Bahkan, mantan Wadanpaspampres Grup-D ini juga menyesalkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak asrama ke para kelompok masyarakat tersebut. Kalau memang sengaja tidak memasang bendera Merah Putih, berarti kan penghinaan. Kalau ada indikasi menghina, atau merendahkan, itu bisa di pidanakan, dengan pidana paling lama lima tahun, tegas Kolonel Singgih. "Saya sangat mengapresiasi keberanian para pemuda yang mengingatkan untuk segera memasang bendera Merah Putih di asrama itu, imbuhnya. Selain itu Kolonel Singgih juga mengingatkan, selain Hari Kemerdekaan, pengibaran Bendera Negara juga wajib dilakukan setiap hari di beberapa tempat termasuk lingkungan satuan pendidikan, hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009. Adapun tempat yang wajib mengibarkan Bendera Negara setiap hari, antara lain Istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah, gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah, gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat, gedung atau kantor atau rumah jabatan lain, pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan taman makam pahlawan nasional," jelas Kapendam V/Brawijaya. (tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait