Portaltiga.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti dugaan penghentian penjualan Pertalite saat stok masih tersedia di SPBU Kebonrojo, Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar.
Ia meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat agar masyarakat tidak dirugikan di tengah antrean panjang di sejumlah daerah.
“Kalau benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM, sementara ada persoalan distribusi yang belum terjelaskan,” ujar Guntur, Sabtu (24/10/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga SPBU, Senin (19/10/2026).
Dalam sidak di SPBU Kebonrojo, petugas menemukan sekitar 6.000 liter Pertalite masih tersimpan di tangki, meski penjualan pada sif pagi dilaporkan berhenti.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T Lalo menyatakan penyidik masih mendalami temuan tersebut. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi bahwa telah terjadi penimbunan atau pelanggaran oleh pihak SPBU.
Guntur menegaskan, temuan tersebut harus diperiksa berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar dugaan. Pemeriksaan perlu mengungkap alasan penghentian penjualan, kondisi operasional SPBU, serta kesesuaian antara stok, penerimaan pasokan, dan transaksi penjualan.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan ada penimbunan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara stok dan penjualan, aparat harus mengusutnya secara transparan sampai jelas apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Baca Juga : RKA OPD Belum Terverifikasi, Komisi A Minta Gubernur Evaluasi TAPD
Menurut Guntur, persoalan ini menjadi semakin penting karena antrean Pertalite dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur, mulai Surabaya, Blitar, Malang Raya hingga Jember. Antrean panjang bukan hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi.
“BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas ketika terjadi kekosongan atau penghentian penjualan di SPBU,” ujarnya.
Guntur pun mendorong Pemprov Jatim memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum. Pengawasan harus mencakup rantai distribusi, mulai dari pasokan hingga penjualan kepada konsumen.
Baca Juga : Hampir 400 Ribu Warga Terdampak Kekeringan, Deni Wicaksono: Mitigasi Jatim Harus Dievaluasi
Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada jumlah stok di tangki penyimpanan, tetapi mencakup catatan penerimaan BBM, volume penjualan harian, sisa stok, serta pencatatan transaksi.
“Pengawasan harus berbasis data. Jika ada anomali antara pasokan, stok, dan penjualan, itu harus menjadi dasar pemeriksaan. Dengan begitu, persoalan operasional bisa dibedakan dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.
Guntur menambahkan, penindakan tegas harus dilakukan apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran. Namun, penegakan hukum juga perlu diiringi pembenahan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kalau penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti, pelakunya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Yang tidak kalah penting, sistem distribusinya harus dibenahi agar BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.