Portaltiga.com - Pemasangan bendera Merah Putih merupakan sebuah keharusan saat Hari Kemerdekaan Indonesia. Tak terkecuali pada perayaan HUT RI ke-78.
Pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan di berbagai tempat. Antara lain di depan rumah, instansi, sepanjang jalan dan tempat lainnya. Tapi sudah tahukah Anda bahwa pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh sembarang dan ada aturannya?
Aturan pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera Merah Putih.
Berikut aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran setiap 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca Juga : Ratusan Pesepeda Gowes Surabaya-Mojokerto Napak Tilas Kemerdekaan, Dokter Agung Gaungkan Slogan 3B
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Ada sejumlah larangan dan tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Seperti diatur dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
Baca Juga : Upacara HUT RI ke-79, Ketua PKS Jatim Apresiasi Ketegasan Indonesia Bela Palestina
- Menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-13520-aturan-pemasangan-bendera-merah-putih-dilarang-melakukan-ini