Intermezzo

Kejati Jatim Hadapi Kendala, KPK Siap Bidik La Nyalla

  Portaltiga.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus tersangka La Nyala Mattalitti sebagai tersangka dana hibah kadin, jika kejaksaan tinggi Jawa Timur menemui banyak kendala dalam menangani kasus La Nyala Mattalitti "Seandainya memang banyak kendala, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan mengambil kasus tersebut. Tetapi saat ini kita masih melakukan pemantauan saja. Kan kasusnya masih baru berjalan. Dan kejaksaan juga tidak ada kendala." kata ketua tim Kordinasi dan Supervisi KPK, Enang Tarsa, saat melakukan kunjukan di kejaksaan tinggi Jawa timur, (24/3). Enang menjelaskan, dalam pengambilan kasus ada beberapa kriteria yang menjadi acuan KPK. Namun, sejauh ini kasus La Nyala dikatakan masih baru berjalan, dan belum waktunya KPK mengambil alih. Kendati demikian, KPK terus melakukan pemantauan. Terkait kedatangan ke Kejati Jatim, masih kata Enang, tidak hanya fokus melakukan pemantauan terhadap kasus La Nyala. Namun, ada banyak kasus korupsi yang lain."Sejauh ini kasus-kasus korupsi di kejaksaan tinggi Jawa timur masih lancar semua. Semu kasus juga berjalan tidak ada yang mandek." tutupnya. Sementara Ketua Kadin Jatim, La Nyala Mattalitti hari ini kembali tidak hadir untuk yang kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan sebegai tersangk dalam kasus dana hibah Kadin Jatim. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pihak dari La Nyala Mattalitti telah mengirimkan surat ke kejaksaan yang mengatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan atau pemangilan kedua dengan alasan masih proses pra pradilan. Padahal, menurut Dandeni, dalam aturan yang ada, proses pra peradilan tidak bisa mempengerahui agenda pemeriksaan. Oleh sebab, Dandeni berharap, La Nyala bisa hadir pada panggilan surat pemeriksaan ke tiga. Sebab, jika ketika La Nyala kembali tidak hadir pada panggilan ketiga nanti, maka kejaksaan tinggi jawa timur akan membuat surat untuk penjemputan secara paksa. Hanya saja, untuk penjemputan paksa masih melihat situasi apakah dalam kondisinya nanti memerlukan penjemputan paksa atau tidak. (Bud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait