Umum

Awas Per Agustus Dishub Surabaya Akan Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Dinas Perhubungan Surabaya akan menindak tegas bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya atau parkir liar Per-Bulan Agustus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018, sebagaimana menjadi review Perda No. 1 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, menerangkan bahwa dalam peraturan daerah tersebut juga terdapat aturan tentang pembinaan dan pengawasan secara berkala bagi para Juru Parkir. Ia menambahkan akan ada sangsi administratif bagi para pelanggar berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, dan bahkan akan diderek. "Kami akan memberikan sangsi administratif bagi pelanggar. Dan yang tertangkap oleh petugas saat melanggar rambu Dilarang Parkir akan dikenakan denda tilang dan kendaraan bakal diderek dari lokasi," terang Irvan, Senin (2/6/18). Nantinya semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek petugas dinas perhubungan ke Terminal Kedungcowek. Dan biaya denda tilang kendaraan yang ditindak untuk roda dua didenda mulai 250.000 Rupiah /hari hingga 750.000 Rupiah, Sedangkan untuk roda empat didenda minimal 500.000 Rupiah/hari hingga 2,5 juta rupiah. Diharapkan dengan adanya aturan ini, kedepannya Surabaya bisa bebas dari parkir liar. (doy/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait