Politika

Eep Saefulloh: Agar Kredibel, Lembaga Survei Harus Penuhi 4 Hal

Baca Juga : Sygma Research and Consulting (SRC) adakan Bedah Buku Dramaturgi Politik Elektoral

Portaltiga.com - Ada usulan menarik yang dilontarkan pengamat politik Eep Saefulloh terhadap maraknya lembaga survei di tanah air belakangan ini. Agar lembaga survei kredibel, Eep mengusulkan harus diberikan bobot tanggung jawab ketika mempublikasikan hasil surveinya itu. "Saya mengusulkan ada empat hal yang harus dipenuhi oleh lembaga survei ketika publikasi," tegasnya dalam diskusi politik dengan wartawan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim yang akan digelar 27 Juni 2018 di salah satu restoran Surabaya, Selasa (20/3/2018). Empat hal itu, menurut Eep, yang pertama adalah lembaga survei itu harus mengumumkan dengan siapa bekerja sama dalam melakukan survei kepada KPUD yang dilampirkan ke Panwas. Ini penting, karena setiap survei tu ada tanda tangan kontraknya. "Kalau survei yang profesional, maka di kontrak itu ada yang mendatangani dan harus dijelaskan dengan siapa," ujarnya. Kedua, lanjutnya, lembaga survei itu harus menyerahkan lampiran tentang hal-hal pokok yang disurvei ke KPUD ditembuskan ke Panwas. Hal-hal pokok itu, antara lain meliputi informasi dasar tentang penyelenggaraan survei, tanggal berapa turun lapangan dan jumlah responden yang diambil metodologi rendem seperti apa yang dilakukan. "Kemudian apakah ada quality control dan seperti apa, berapa jumlah wawancara yang diturunkan. kalau kemudian margin of error dan perhitungannya seperti apa. Jadi, banyak hal. Nah informasi-informasi dasar harus diserahkan," jelasnya. Hal yang ketiga, yaitu lembaga survei itu wajib menyertakan kopi bukti pembayaran pajak kepada KPUD dan panwas. Bukti pembayaran pajak ini sekaligus juga ikut membantu negara untuk taat bayar pajak. "Jadi lembaga survei itu ketika tanda tangan kontrak dengan pihak tertentu, pihak itu harus menyertakan nomor pajaknya. Begitu juga lembaga survei atau perusahaan itu, maka ada kewajiban pembayaran pajak tanda buktinya harus dilampirkan diserahkan ke KPUD dan panwas," tuturnya. Yang terakhir, adalah lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei wajib hukumnya untuk menyerahkan row data atau data mentah dari semua informasi yang dipublikasikan. Dengan demikian, siapapun yang akan mempermainkan data akan ketahuan. "Row data inilah yang nanti bisa digunakan untuk mengecek seberapa kredibel informasi yang disiarkan itu, karena dengan memasukkan data itu sistem penghitungan hasil survei seperti SPSS yang biasa digunakan maka dengan sangat mudah pihak lain bisa mengecek tingkat validitas atau kebenaran informasinya itu," paparnya. Hal-hal yang harus menjadi kewajiban lembaga survei itu, tambah Eep, sudah pernah disampaikan pada KPUD DKI Jakarta saat Pilkada Jakarta 2017. Bahkan dalam tiga kali forum terbuka sudah dia sampaikan, kecuali tambahan yang terakhir, yakni menyerahkan row data ke KPUD dan panwas. "Pada saat pilkada DKI Jakarta lalu, belum saya jadikan usulan syarat atau kewajiban bagi lembaga survei. Jadi mungkin yang sekarang diperlukan adalah kita sama-sama termasuk teman-teman media untuk masakan tuntutan kepada lembaga survei saya mereka lebih bertanggung jawab," kata CEO PolMark ini. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait