Umum

Partai Demokrat: Tak Masalah Tak Pasang Foto Tokoh Nasional Bukan Pengurus Partai

Baca Juga : AHY Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, Bendahara Demokrat Jatim Komen Begini

Portaltiga.com - Partai Demokrat menilai, larangan menempatkan tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye oleh KPU tidak akan menjadi masalah bagi partai Bernomor 14 tersebut. Memang, selama ini kan ada sejumlah parpol yang memasang foto tokoh nasional, seperti Presiden Ke-1 RI Soekarno, Presiden Soeharto, Pak BJ Habibie sampai Jenderal Besar Soedirman. KPU kan melarang itu, tapi bagi kita tak ada masalah. Kita juga memasang foto Pak SBY yang notabene Presiden Ke-6 RI, ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyidsaat saat dihubungi, Rabu malam, (28/2/2018). Alumnus Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) ini menegaskan pemasangan foto Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Partai Demokrat tidak menabrak larangan KPU. Sebab, tokoh dimaksud merupakan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan larangan pemasangan tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanye. Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye, kata Wahyu Setiawan. Diketahui, selama ini ada partai yang kerap memasang wajah Presiden Soekarno atau tokoh nasional lain yang bukan pengurus partai dalam alat peraga kampanye. Partai Demokrat sendiri, belakangan juga kerap memajang foto putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tetapi pemasangan foto AHY tidak dipersoalkan lantaran suami dari Annisa Pohan itu telah menjabat Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) DPP Partai Demokrat untuk pemenangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pengukuhan AHY pada jabatan itu didasari SK DPP Partai Demokrat. Artinya, Mas AHY adalah pengurus atau fungsionaris partai. Dan, fotonya boleh dipajang pada alat peraga kampanye, pungkas mantan Komisioner KPU Jambi ini. (doi/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait