Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur telah menutup pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016, hari ini, Senin (28/12). Hingga saat ini, total ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016.
"Disnakertranduk sudah menerima 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK sampai batas akhir pengajuan hari ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo di Surabaya, Senin (28/12).
Dari 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016, hanya 22 perusahaan yang dinyatakan memiliki kelengkapan berkas persyaratan. Sedangkan 55 perusahaan sisanya belum melengkapi berkas persyaratannya. "Kami hanya akan memverifikasi perusahaan yang berkasnya lengkap saja," tegasnya.
Selanjutnya, kata Sukardi, pihaknya akan menurunkan tim survei ke lapangan untuk memverifikasi 22 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat mengajukan penangguhan UMK 2016. "Tim akan kami turunkan ke lapangan mulai 4 sampai 16 januari 2016. Apakah 22 perusahaan itu disetujui atau ditolak akan diputuskan pada 21 Januari," terangnya.
Sementara 55 perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan berkas, Sukardo tegas menyatakan wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni wajib terapkan UMK 2016 sesuai daerah masing-masing. "Kami sudah beri waktu cukup lama agar perusahaan yang tidak mampu bayar buruh dengan UMK 2016, agar mengajukan penangguhan, tetapi kalau tidak mengajukan atau syaratnya belum lengkap ya harus ikuti prosedur yang berlaku," tegasnya. (ina)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-41-ditutup-hanya-77-perusahaan-ajukan-penangguhan-umk-2016