Umum

Lewat PAPBD 2018, Pemprov Jatim Anggarkan Rp23 M untuk Bantuan Parpol

Portaltiga.com - Pemprov Jatim  akan menganggarkan kekurangan dana bantuan partai politik (Banpol) senilai Rp23,041 miliar, berdasar turunnya PP 1/2018 terkait anggaran bantuan partai politik . Sebelumnya Rp2,187 miliar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018. Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan Judianto menegaskan sesuai PP 1/2018 , dana Banpol untuk partai politik pemilik kursi sah di DPRD Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp2,187 miliar naik menjadi Rp23,041 miliar, dengan asumsi sebelum ada perubahan setiap kursi sah mendapatkan alokasi Rp113 menjadi Rp1200. "Kalau mengacu PP yang lama, bantuan Banpol itu Rp113 per suara sah. Dengan adanya PP baru PP 1/2018 ini, Banpol sekarang menjadi Rp1.200 per suara sah," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/1/2018). Karenanya untuk mencari tambahan sisa dana Banpol, pihaknya harus mengajukan PAPBD 2018 ke Gubernur Jatim, Soekarwo. Mengingat APBD 2018 sudah disahkan pada November 2017, namun untuk dana Banpol masih menggunakan PP yang lama PP 5/2014 dengan besaran Rp113 yang diambil dari 100 x Rp21 juta dibagi dengan jumlah kursi sah waktu itu  18.430.151 yang akhirnya dijadikan acuan hingga 2017. Meski demikian, Jonathan sebagai pelaksana mengaku hanya bisa melaksanakan keputusan dari Gubernur dalam penganggaran dana Banpol ini di PAPBD. Dengan adanya aturan baru dan nominal bantuan keuangan yang baru ini, masing-masing parpol pemilik kursi di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah. "Ada parpol yang akan menerima lebih dari empat miliar, ada yang mendekati empat miliar. Ada yang dapat tiga miliar lebih, dan ada yang mendekati dua miliar," katanya. Sesuai aturan PP 1/2018, Banpol ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Banpol juga bisa digunakan untuk untuk operasional sekretariat parpol. "Dana Banpol tidak bisa digunakan  untuk menambah modal kampanye misalnya. Khan nanti setiap parpol penerima harus melaporkan detil penggunaan Banpol ini setiap satu bulan akhir tahun anggaran ke BPK," ujarnya. Terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo mengakui dengan adanya perubahan PP soal dana banpol maka otomatis dianggarkan harus lewat PAPBD 2018, karena untuk APBD 2018 sudah disahkan. "Yang pasti untuk waktu dekat ini belum bisa digelar karena tidak ada anggaran. Tapi yang jelas dana parpol tidak berlaku surut,"jelasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait