Baca Juga : Khofifah-Emil Menang 36 Daerah, dr Agung: Bukti Kerja Keras dan Cinta Rakyat Jatim
Portaltiga.com - Korban pelanggaran atau tindakan melawan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Jawa Timur (Jatim) bisa mengadukan ke Posko pengaduan Gardu Keadilan Sosial relawan La Nyalla. "Silahkan melapor. Siapapun, tidak terbatas pada upaya seseorang atau partai politik yang menghalangi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Direktur Gardu Keadilan Sosial, Rohmad Amrulloh, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/1/2018). Menurutnya, pengaduan pelanggaran tersebut, berupa apapun. Seperti, perintah untuk menyerahkan uang atau tindakan lain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang pemilihan. Setelah menerima laporan, selanjutnya akan ditindaklanjuti upaya hukum yakni dengan menyampaikannya kepada pihak-pihak sebagaimana ditetapkan dalam UU Pemilihan. "Terkecuali tindakan-tindakan yang merupakan murni tindak pidana atau murni tindakan perdata yang tidak diatur secara khusus pada UU tersebut," ujarnya. Tidak itu saja, pihaknya juga berkomitmen mengawal proses Pilkada mulai tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara, hingga pada penetapan kepala daerah dengan mengadvokasi pihak yang berkeyakinan hak politik dan hak hukumnya hilang dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. "Kita akan berikan advokasi terhadap korban, termasuk pidana murni di dalamnya. Pertama, mendampingi korban ke Bawaslu. Kedua, apakah perkara itu masuk pidana murni sehingga akan dilaporkan ke polisi," paparnya. (bmw/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.