Portaltiga.com: Para pengguna jasa bongkar muat di Pelabuhan Perak Surabaya menolak adanya kenaikan ketetapan upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Perak Surabaya.
Seharusnya, ongkos bongkar muat yang kami patok sebesar 14,9 persen, karena upah TKBM sudah kami sesuaikan kenaikan per orang per sift menjadi Rp 169 ribu , ujar Ketua DPW APBMI Jatim, Kody Lamahayu Fredy terkait naiknya upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang dipastikan berlaku efektif, 1 Maret 2016.
Kody mengatakan sebenarnya pedoman tarif yang dibuat APBMI tidak harus mutlak sesuai hitungan buku. Namun, APBMI tetap fleksibel dan tergantung kesepakatan masing-masing perusahaan bongkar muat untuk berkegiatan mendapatkan pekerjaan.
Semua itu bisa dinegosiasikan. Tidak harus sepenuhnya sesuai yang diterapkan dalam buku. Jadi, semua tetap tergantung pada perusahaan bongkar muat masng-masing, kilahnya.
Luluhnya APBMI dengan permintaan para pengguna jasa bongkar muat tersebut juga terkait kian menurunnya kegiatan ekspor impor yang dialami pengguna jasa. Namun demikian, APBMI tetap akan menyampaikan perihal ongkos bongkar muat sebesar 6% tersebut kepada Otoritas Pelabuhan (OP).
Sekedar diketahui, upah buruh tahun 2016 naik 11,85% dibandingkan tahun lalu yang besarannya Rp 151.100. Upah buruh ini mulai berlaku di sift 3 pada 29 Februari 2016 dan efektif diberlakukan, 1 Maret 2016. Sementara, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Tanjung Perak mengajukan Rp 170.500/harian/sift dengan komponen, UMR sebesar Rp 145.000, uang beras Rp 9.600, uang transport Rp 6.000, uang makan Rp 9.700.(Yudhie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-332-pengguna-jasa-bongkar-muat-di-pelabuhan-perak-surabaya-tolak-kenaikan-upah-tkbm