Umum

Dewan Siap ke Jakarta Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang

Portaltiga.com - Peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah permasalahan. Terutama nasib guru honorer K2. Mereka sempat dijanjikan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun sampai kini belum ada kejelasan. Para guru ini mengadukan nasib ke DPRD Jatim. Wakil rakyat pun berjanji segera memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menyatakan segera ke Jakarta untuk menyampaikan keresahan guru honorer K2 itu. Hanya saja, dalam konteks pengangkatan menjadi PNS bukan wewenanganya. Melainkan berada pada pemerintah pusat. Yang bisa dilakukannya, lanjut politisi Partai Demokrat ini, membuat formula pas untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer atau tidak tetap. "Tapi Pak Gubernur (Soekarwo) kan sudah sampaikan terkait dengan hal itu (gaji guru honorer). Tidak serta merta langsung. Anggaran kita kan juga terbatas," jelasnya, Jumat (15/9/2017). Oleh sebab itu dirinya meminta Dinas Pendidikan tidak hanya fungsi pendidikan yang diperhatikan. Tapi juga SMA/SMK. Hingga sekarang Pemprov baru bisa meningkatkan gaji guru tidak tetap secara bertahap. Dari data 9 ribu guru, Pemprov Jatim baru memberikan SK Gubernur kepada 3 ribu guru honorer. Dengan begitu diharapkan bisa menambah kesejahteraan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Meski demikian, pihaknya tetap meminta pemrintah pusat turun tangan menangani guru tidak tetap. Memang keterbatasan APBN menjadi kendala yang paling besar. Namun setidaknya, harus ada ketegasan politik yang diambil pemerintah pusat untuk menyikapi guru honorer ini. Sebab, mereka ini bakal menuntut terus kalau tidak segera direspon. "Persoalan guru honorer ini kan diangkat oleh pemerintah kabupaten/kota. Diupayakan diangkat oleh negara, tapi negara memiliki keterbatsan (APBN). Makanya proses rekruitmen PNS itu sampai sekarang masih moratorium," jelas dia. Sedangkan, Ketua PGRI Jatim Toyib Prantiyono mengatakan, para guru honorer ini memang sempat dijanjikan pengangkatan PNS. Itu berlaku bagi mereka yang telah memperoleh status K2 dari 2016 hingga 2019. "Faktanya belum ada sampai sekarang," kata Toyib seusai hearing dengan Komisi E, Kamis (14/9/2017). Berbagai alasan yang diterima oleh Toyib atas ketidakjelasan pengangkatan tersebut. Mulai anggaran pengangkatan tidak ada, hingga dasar hukumnya. Padahal, menurutnya, beban kerja para guru honorer K2 ini sama dengan guru PNS. Namun kenyataannya, gajinya masih jauh dari cukup. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman menambahkan, dalam peralihan kewenangan SMA/SMK guru K1 dan K2 tidak ikut diserahkan ke provinsi. Yang diserahkan adalah PNS saja. "Jadi K1 dan K2 itu permasalahn di kabupaten/kota. Yang usul adalah bupati atau wali kota. Kami tidak punya link (data) langsung mereka," kilah Saiful Rahman. Dirinya pun mengapresiasi upaya Komisi E DPRD Jatim agar ada evaluasi soal itu. Salah satunya dengan mendatangi Kemenpan RB untuk diperjuangkan lagi pengangkatan mereka. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait