Politika

Tepis Isu Dukung Calon Tertentu, PPP Buka Pendaftaran Bacagub

Baca Juga : Khofifah-Emil Menang 36 Daerah, dr Agung: Bukti Kerja Keras dan Cinta Rakyat Jatim

Portaltiga.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jawa Timur (Jatim) 2018. Pendaftaran dibuka tanggal 23 Agustus dan ditutup 9 September 2017. Langkah tersebut diambil DPW PPP Jatim, sekaligus untuk menepis isu bahwa PPP sudah condong mendukung salah satu calon. Terlebih, PPP baru membuka pendaftaran Bacagub dan Bacawagub. "Jadi tidak benar PPP sudah condong ke calon tertentu. Siapa saja warga Jatim yang mau mendaftar silahkan daftar DPW PPP Jatim," tegas Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer kepada wartawan di Kantor DPW PPP Jatim, Rabu (23/8/2017). Dijelaskan, partainya telah menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 35 juta kepada siapa saja yang mendaftar sebagai bacagub. Mahar ini nilainya murah lebih kecil dibanding dua partai politik (parpol) lain, yakni PDIP dan Partai Golkar. PDIP misalnya, biaya pendaftaran bacagub sebesar Rp 100 juta. Sedangkan partai Golkar biaya pendaftaran Rp 50 juta. "Jadi, murah meriah. Biaya pendaftaran ini sudah dibahas dalam rapat DPW," tuturnya. Pihaknya sengaja mewajibkan mahar bagi setiap calon, sebagai bentuk dari keseriusan maju sebagai bacagub dan bacawagub. Mahar itu dipakai untuk kesekretariatan, survei dan biaya Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil). "Digratiskan bisa juga. Tapi, untuk melihat keseriusan dan tidak serius calon akan susah kalau digratiskan. Itu aturan internal. Ingat yang daftar bukan sembarang orang. Mereka adalah orang pilihan," paparnya. Sesuai mekanisne partai, lanjutnya, usai pendaftaran ditutup 31 Agustus, PPP akan menggelar Rapimwil awal September. Semua bacagub yang mendaftar akan dihadirkan untuk menyampaikan visi misi dihadapan peserta Rapimwil. Hasil dari Rapimwil akan dilaporkan ke DPP, baik bakal calon gubernur, bupati dan walikota. "Ini sesuai SK DPP Nomor 1198/kpts/dpp/vi/2017 tentanh petunjuk pelaksanaan pencalonan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tandasnya didampingi ketua panitia pendaftaran bacagub dan bacawagub, Zuman Malaka. (bmw/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait