Portaltiga.com: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 35 permohonan sengketa pilkada serentak di Indonesia. Diantara 35 permohonan yang ditolak tersebut, ada 34 gugatan yang digugurkan karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan perselisihan pilkada.
Dari data MK, ada 35 permohonan yang ditolak yaitu Kabupaten Dompu, Nabire, Asmat, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Sekadau, Yalimo, Gresik, Tanah Datar, Pasaman, Tomohon, Solok, Melawi, Kepulauan Selayar, Gowa, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Pemalang, Siak, Bone Bolango, Pahuwato, Tapanuli Selatan, Kaimana, Poso, Manokwari, Buru Selatan, Kutai Barat, Mamuju Utara, Bengkulu Selatan, Banggai Laut, Kepulauan Aru, Sumba Timur, Tasikmalaya, dan Malilu Baray Daya.
Sementara kelima daerah yang Perselisihan sengketa pilkadanya dicabut antara lain: Perselisihan Pilkada Bupati Bulukumba atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan, Perselisihan Pilkada Bupati Kotabaru atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin, Perselisihan Pilkada Bupati Pesisir Barat atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani Perselisihan Pilkada Bupati Boven Digoel atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop, dan Perselisihan Pilkada Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon. (Isa)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-213-inilah-35-gugatan-sengketa-pilkada-di-indonesia-yang-ditolak-mk