Umum

Terancam Kosong, Walikota Surabaya Segera Tuntaskan Seleksi Dirut PDAM

Portaltiga.com-Empat direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya terancam kosong. Pasalnya,  per 5 April mendatang, dua jabatan direksi akan habis. Dua direksi itu adalah Direktur Keuangan dan Direktur Pelayanan. Sementara dua direksi lain, Direktur Utama dan Direktur Operasional proses rektutmennya hingga kini masih belum selesai. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Achmad Zakari, mengatakan,  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menuntaskan seleksi Direktur Utama (Dirut) dan Direkrut Operasional (Dirops). Rekrutmen Dirut dan Dirops yang memasuki babak terakhir jangan ditolak lagi. Sehingga, dua posisi penting ini segera terisi. Legislator asal PKS ini menerangkan, Tri Rismaharini pada Mei 2016 menolak nama-nama hasil seleksi. Penolakan itu karena kualitas nama-nama yang lolos seleksi di Badan Pengawas (Bawas) tidak cukup kompeten mengurusi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot itu. Memang penolakan baru sekali pada Mei 2016, ini karena track record yang direkut memang wali kota berhak menolak, sekarang memang ada nama yang ditolak dan ada nama baru yang sudah mendaftar, tolong nama-nama baru ini dipertimbangkan, ujarnya kepada wartawan di gedung dewan, Senin (20/03/17). Ia menjelaskan, Risma seharusya menegur kinerja Bawas PDAM yang sudah melakukan rekrutmen. Sebab, penolakan itu bisa jadi karena nama-nama yang lulus seleksi di Bawas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. Jika pada 5 April mendatang belum ada hasil rekrutmen, dan bawas tidak segera melakukan rekrutmen untuk dua kursi yang akan kosong, maka kekosongan 4 direksi ini berdampak buruk pada PDAM. Perpanjangan dirut dan dirops tidak jelas sampai kapan. Pelaksana tugas (Plt) dirut sudah diperpanjang 3 x 6 bulan, sementara perpanjang dirops sejak 2014 akhir atau 2015 awal. Zakaria menambahkan, sebagai dampak kekosongan diantaranya adalah penanganan rekrutmen pegawai rendah sampai manajer, mutasi dan jenjang karir bagi pegawai tidak bisa ditangani. Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PDAM, Plt atau penanggung jawab (Pj) tidak boleh menempatkan dan memasukkan pegawai. Jadi jelas ada stagnasi pegawai sejak dua tahun terakhir, terangnya. Selain itu, Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) PDAM 2017 akan dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki jabatan selamanya, karena mereka hanya Plt. Sehingga Nasib PDAM satu tahun ke depan akan ditentukan oleh orang masa jabatannya habis. Ini tidak fair, ujarnya. Dampak yang paling krusial adalah masalah penanganan gangguan air. Gangguan distribusi air ketika bermasalah tidak segera di take over oleh kepemimpinan yang belum jelas. Akibatnya, masyarakat terancam tidak bisa menikmati air. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait