Umum

Kemenag: Masih Banyak Lembaga Zakat Ilegal

Portaltiga.com : Badan pengelola zakat di Indonesia diminta segera mendaftarkan izin resminya ke pemerintah agar tidak ilegal. Pemerintah akan mudah melakukan pengawasan ketika menyalurkan bantuan kepada kaum dhuafa. Masih banyak lembaga yang belum mendaftar dan tidak bisa diawasi. Kita mendorong agar mereka menjadi lembaga resmi dan tidak illegal, kata Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, A Juraidi kepada wartawan usai pembukaan Konferensi Zakat Nasional di hotel Oval, Surabaya, Rabu (8/2). Selama ini, baru 16 badan amil zakat nasional yang terdaftar secara resmi di Kementrian Agama (Kemenag). Sesuai dengan menjadi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, badan zakat yang tidak memiliki izin dari pemerintah bisa dikenai sanksi pidana dan denda. Kalau lembaga yang tidak mendapatkan izin pemerintah ya bisa dikatakan illegal dan sanksinya pidana satu tahun dan denda 50 juta," ujarnya. Menurut dia, untuk memperoleh izin dari Kemenag, maka badan zakat nasional harus memenuhi sejumlah persayaratan. Diantaranya adalah kesanggupan menghimpun dana Rp 50 miliar selama setahun, memiliki 40 pegawai dan punya pengawas syariat sebanyak 3 orang. Selain itu, membuat surat pernyataan kesanggupan bisa diaudit secara pengawas independen dan syariah. "Kalau untuk tingkat provinsi mungkin hanya setengahnya saja. Misalnya untuk kesanggupan menghimpun dana hanya Rp 20 miliar," tandasnya. (Bmw)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait