Portaltiga.com-Komisi B DPRD Kota Surabaya menolak rencana Pemerintah Kota Surabaya yang menurunkan pajak hiburan. Pasalnya, pajak hiburan dibayar oleh pengusaha jadi memang selayaknya pajak hiburan harus dinaikan. Bukan sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah warga yang dinaikkan, karena warga miskin juga ikut bayar pajak.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria, mengatakan, kami di dewan sangat kurang setuju jika Pemkot Surabaya menurunkan pajak hiburan. Sementara jika PBB dibayar orang perorang yang punya bangunan dan tanah, termasuk masyarakat menengah kebawah.
Tapi kalau pajak hiburan yang mau diturunkan oleh Pemkot itu kan yang bayar pengusaha. Makanya kami kurang setuju kalau pajak hiburan itu diturunkan. Sementara PBB dari tahun ke tahun tidak pernah ada dispensasi penurunan, malah cenderung naik terusujarnya kepada wartawan di gedung Dewan, Selasa (07/02/17).
Ia menjelaskan, kenaikan pajak hiburan memang sudah sewajarnya karena selama ini tidak terlalu signifikan bagi pendapatan daerah, nilainya kecil dibanding pendapatan dari hasil PBB. Karena kontribusinya kecil bagi Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) Pemkot Surabaya, maka seharusnya pajak hiburan memang naik.
Politisi PKS Surabaya tersebut menambahkan, hasil pendapatan pajak hiburan di Surabaya pada tahun 2015 mencapai Rp53,6 Milyar, sementara hasil dari PBB mencapai Rp834,28Milyar.
Disparitasnya sangat jauh antara pendapatan pajak hiburan dan PBB, nah kenapa pajak hiburan yang malah diturunkan, bukan PBB. Jadi saya tidak setuju jika pajak yang memberatkan rakyat kecil malah dinaikkan. Ungkapnya. (Trish)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1814-dewan-tolak-turunnya-pajak-hiburan