Umum

2017, Swalayan Yang Melanggar Perda Harus Ditutup

Portaltiga.com-Tahun 2017 ini merupakan batas akhir bagi pasar swalayan maupun minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 harus ditutup total. Hal ini mencuat saat hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Disperindag Surabaya, soal Penataan Toko Swalayan di Surabaya, Rabu (11/01/17). Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahyadi, mengatakan, hasil hearing ternyata banyak catatan yang harus dilakukan pengetatan oleh Disperindagin Kota Surabaya maupun SKPD yang lain, termasuk penegak Perda. Catatan kami ada beberapa pasal yang masih dilanggar oleh pengelola Swalayan, padahal Perda No 8 Tahun 2014 ini efektif sudah berjalan selama dua tahun, namun dilapangan tetap saja pemilik Swalayan masih banyak yang melanggar.ujarnya, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (11/01/17). Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Swalayan terhadap Perda No 8 Tahun 2014 tersebut yang pertama adalah, tentang jarak antara Swalayan dengan pasar rakyat harus 500 meter ternyata dilapangan pengelola Swalayan masih banyak yang melanggar, tapi diketentuan peralihan ini disebutkan dikasih batas waktu 2,5 tahun. Erwin menegaskan, nanti September tahun ini sudah tidak ada ampun, jika pengelola Swalayan tidak pindah karena dekat dengan pasar rakyat harus ditutup, ini serius bukan main-main. Pelanggaran kedua tentang jarak jalannya, dimana di Pasal 6 Perda No 8 Tahun 2014 disebutkan  pendirian toko Swalayan minimal 8 meter untuk minimarket. Faktanya dilapangan minimarket masih banyak berdiri hanya berjarak 5 meter dari pasar rakyat, ini jelas melanggar Perda No 8. Dan Pemerintah Kota harus tegas menutup minimarket yang melanggar Perda tersebut,tegasnya. Lebih lanjut Erwin mengatakan, soal mengenai ketentuan jam buka di Perda disebutkan jam buka pasar Swalayan mulai Senin hingga Jumat adalah pukul 08 sampai pukul 22.00 Wib, Kalau hari Sabtu dan Minggu baru ditambah sampai pukul 23.00 Wib. Tapi faktanya kami melihat masih ada minimarket maupun Swalayan yang buka sampai 24 jam. Bahkan ada minimarket di tulis besar-besar buka 24 jam, ini yang melanggar Perda, Dan jika sampai September tahun ini pengelola swalayan maupun minimarket masih membandel dan melanggar maka Pemkot harus menutup minimarket tersebutungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait