Portaltiga.com: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Bangkalan dan Sumenep, karena belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017. Sanksi serupa juga diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD setempat.
Kedua Bupati dan Pimpinan DPRD itu tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan atas keteledoran tersebut. Sanksi terhitung mulai Januari sampai Juni 2017.
"Sanksi itu diberikan oleh Kemendagri, dan sudah dipastikan," kata Gubernur Jatim Soekarwo kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (4/1).
Sanksi dari pemerintah pusat itu, menurutnya, sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 312 ayat (2) tentang Pemda. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut. "Sanksi itu bukan dari saya, tapi Mendagri," ucapnya.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menyayangkan kedua daerah itu belum mengesahkan APBD 2017. Padahal, pihaknya berulangkali mengingatkan Pemkab Bangkalan dan Sumenep agar segera menetapkan dan mengesahkan APBD 2017, sebelum berakhirnya tahun 2016.
"Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, mereka tidak akan gajian selama enam bulan. Sanksi itu, terhitung bukan Januari 2017 ini," ujarnya.
Sebenarnya, lanjutnya, ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017. Yakni, Kota Batu, Kabupaten Jember, Bangkalan dan Sumenep. Namun di detik-detik terakhir batas pengesahan, Kota Batu dan Jember akhirnya mengesahkan APBD nya.
Sedangkan, Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum juga mengesahkan. "Saya belum mengetahui pasti alasan kedua daerah belum mengesahkan APBD 2017. Dalam waktu dekat ini, saya berencana memanggil Bupati Bangkalan dan Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut," ungkapnya. (Bmw)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1684-tak-sahkan-apbd-2017-bupati-bangkalan-dan-sumenep-tak-gajian-6-bulan