Umum

Komisi B: Head To Head Pasar Tradisional Dan Minimarket Masih Terjadi

Portaltiga.com-Persaingan antar pasar tradisional dan minimarket di Kota Surabaya hingga saat ini masih terjadi, meski regulasi soal pengaturan zonasi telah diterapkan namun prakteknya minimarket masih tumbuh subur di kampung-kampung yang bersinggungan langsung dengan pasar tradisional. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahyuadi, mengatakan, persaingan usaha antara pasar tradisional dengan toko modern seperti minimarket kini sudah head to head atau saling hadap berhadapan. Persaingan usaha pasar tradisional dengan modern kini sudah sulit untuk dikendalikan karena ternyata proses perijinan pendirian minimarket di Surabaya masih saja kecolongan.ujarnya, kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (20/12/16). Ia menjelaskan, Kota Surabaya sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas terkait keberadaan minimarket dan usaha pasar tradisional, meski aturan tersebut masih memacu pada Perpres No 112 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perpres tersebut di Pasal 4 ayat (1) disebutkan, jika setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosialekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada. Sayangnya, meski sudah aturan tersebut namun sampai saat ini Pemkot Surabaya masih lambat bertindak terkait sejumlah pelanggaran minimarket, terutama yang posisinya berdekatan dengan pasar tradisional.tegas Erwin. Sikap Komisi B DPRD Kota Surabaya, kata Erwin, jelas dan tegas bahwa jika minimarket ada yang melanggar Perda maka harus ditutup. Aturan soal jarak antara minimarket dengan keberadaan pasar tradisional itu minimal 500 meter. Faktanya, masih saja ada dan ternyata sampai saat ini pelaksanaan penertibannya belum ada.jelasnya. Lebih lanjut Erwin mengatakan, soal perijinan pasar dari 67 lokasi pasar milik PD Pasar Surya ternyata hanya 5 yang sedang diproses ijinnya. Padahal, kata Erwin, masih ada sekitar 110 pasar lagi dan ini 80% lahannya miliki Pemkot Surabaya maka solusinya ya harus sewa ke Pemkot. Sementara itu, Kasie Pedagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabata, Sultoni mengakui, jika pihaknya sedang melaksanakan peraturan soal zonasi antara pasar tradisional dengan pasar modern sepeti minimarket. Kami memang sedang melaksanakannya, namun masih membutuhkan waktu untuk bisa menyelesaikan secara keseluruhan. Makanya progresnya kita laporkan ke Komisi B.ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait