Portaltiga.com – Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03, Rabu (24/9/2025). Kunjungan ini menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh PT KAI.
Dalam pertemuan dengan warga, muncul sejumlah keluhan. Pri, mantan Ketua RW 03, menegaskan bahwa batas tanah di kawasan tersebut sejak lama sudah jelas.
Menurutnya, wilayah perumahan eks-PT KAI yang sebelumnya masuk RW 2 telah dialihkan ke RW 3 oleh lurah pada 2006.
“Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI. Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Indira Happy R., warga RT 04. Ia mengaku heran dengan klaim sepihak tersebut.
Rumah yang ditempatinya sudah dibeli resmi sejak 2015 dengan sertifikat atas nama ibunya, bahkan pernah dijaminkan ke bank. Namun sejak 2025, saat mengurus roya di BPN, proses terblokir akibat klaim PT KAI.
“Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Tiba-tiba baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Surabaya dan Polrestabes Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C Buchori Imron meminta warga tetap tenang. Ia memastikan persoalan ini sudah mendapat perhatian serius DPRD maupun ATR/BPN.
“Kami sudah komunikasi, dan insyaallah responnya positif. Perjuangan ini tidak hanya untuk RW 3, tapi juga warga lain yang mengalami kasus serupa,” ucapnya.
Baca Juga : Kunjungi Kantor PCNU, DPRD Surabaya Tegaskan Sinergi Dengan Ormas Keagamaan
Anggota Komisi C lainnya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki warga RW 3. Menurutnya, klaim PT KAI tidak sesuai dengan ketentuan hukum agraria.
“Blokir yang dilakukan KAI ini sudah 9 tahun. Padahal secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegasnya.
Sukadar juga menduga adanya permainan antara pihak tertentu dengan BPN sehingga blokir tidak dicabut meski sudah melebihi batas waktu. Ia menambahkan, pada 15 Oktober mendatang Komisi C akan membawa persoalan ini hingga ke DPR RI.
“Kami mohon doa restu warga semua. Semoga langkah kami nanti bisa menghasilkan keputusan positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi,” tutupnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.