Portaltiga.com - Komisi A DPRD Jawa Timur menekankan urgensi regulasi yang lebih tegas untuk menangani maraknya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu finalisasi regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah pusat.
Regulasi ini sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Menurut Dedi, regulasi tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD Jatim karena dampak yang ditimbulkan oleh praktik judi online dan pinjaman online ilegal semakin meluas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan.
“Kami masih menunggu rekan-rekan di Komdigi yang sedang menyiapkan peraturan pemerintah bersama Kemenkopolhukam terkait judi online dan pinjaman online ilegal. Ini menjadi perhatian khusus karena dampaknya sangat besar di masyarakat,” ujar Dedi, Rabu (5/3/2025).
Dedi yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut juga menegaskan bahwa meskipun regulasi nasional belum rampung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam. Melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemerintah daerah telah berupaya mengambil peran dalam penanggulangan fenomena ini, khususnya dalam hal komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Komisi A DPRD Jatim saat ini menginisiasi dan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi penanggulangan judi online, sehingga permasalahan judi online di Jatim bisa tertangani dengan baik melalui raperda tersebut," tegasnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa salah satu langkah konkret yang disiapkan oleh pemerintah pusat adalah melalui penguatan literasi keuangan digital kepada masyarakat. Langkah ini dianggap sangat penting karena judi online dan pinjol ilegal sering kali menyasar masyarakat yang kurang memahami risiko finansial dan keamanan digital.
"Komdigi telah menyiapkan formula berupa penguatan literasi keuangan digital. Kami mendukung penuh langkah ini karena tanpa edukasi yang memadai, masyarakat akan terus menjadi korban,” tambah Dedi.
Baca Juga : KPK Rakor di Yogyakarta, Ini Asa Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa perkembangan dunia digital, termasuk dalam sektor keuangan, akan semakin tak terhindarkan. Oleh karena itu, literasi digital dan literasi keuangan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih.
“Ke depan, kita akan berhadapan dengan lembaga keuangan digital. Ini yang harus kita siapkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pinjaman online ilegal atau judi online yang sangat merugikan,” jelasnya.
Dedi juga berharap agar OPD di lingkungan Pemprov Jatim lebih aktif dalam penanggulangan dan edukasi terkait maraknya judi online dan pinjaman online ilegal.
Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim Warning Gubernur Khofifah: WFA Jangan Ganggu Layanan Publik
“Kami berharap OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terlibat aktif dalam penanggulangan serta edukasi kepada masyarakat terkait literasi keuangan digital,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita, mengucapkan terima kasih kepada Komisi A DPRD Jatim yang telah mengajak Diskominfo untuk membahas Raperda tentang Judi Online dan menjalin silahturahmi dengan Komdigi.
“Mewakili Pemprov Jatim, Diskominfo mendukung adanya Raperda ini yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD Jatim,” kata Sherlita.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.